Pesisir Barat (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung selama periode Januari sampai dengan Oktober 2023 telah menangani 54 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang terjadi di wilayah ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinkes Kabupaten Pesisir Barat Lisma Yunita, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Selasa, menjelaskan kasus rabies yang ditangani pihak Dinkes setempat meningkat 57 persen dibandingkan tahun lalu.
"Untuk kasus rabies, Dinkes Pesisir Barat telah menangani sebanyak 54 kasus, jumlah itu naik 57,4 persen dibandingkan tahun 2022 dimana hanya 31 kasus," kata dia.
Ia mengatakan kasus gigitan HPR yang terjadi di daerah tersebut diketahui dari laporan seluruh puskesmas yang ada di Tanggamus.
Dia menjelaskan, kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Pesisir Barat ini mayoritas akibat gigitan anjing dan kucing, sedangkan sisanya akibat gigitan kera.
HPR yang menggigit warga tersebut tidak hanya hewan peliharaan, namun juga ada kasus gigitan binatang liar. Seluruh korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.
Ia menambahkan, meski kasus gigitan HPR cukup tinggi di wilayah itu, namun tidak ada laporan korban jiwa hingga saat ini.
Menurut dia, virus rabies yang ditularkan binatang seperti anjing, kucing dan kera yang terinfeksi virus itu kepada manusia bisa menyebabkan kematian sehingga warga diminta untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban.
Untuk warga yang terkena gigitan HPR, terutama milik sendiri setelah dibawa berobat ke puskesmas terdekat akan dilakukan observasi terlebih dahulu. Jika binatangnya mati setelah beberapa hari menggigit, maka akan langsung diberikan suntikan vaksin antirabies atau VAR.
Baca juga: Lampung laksanakan vaksinasi rabies serentak peringati Hari Rabies Sedunia
Baca juga: Dua pulau di Lampung telah bebas dari rabies