Tanggamus (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung selama periode Januari sampai dengan Oktober 2023 telah menangani 94 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR).
Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Bambang Sutejo, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jumat, membenarkan pihaknya telah menangani puluhan kasus gigitan HPR.
"Kasus gigitan hewan penular rabies di Tanggamus yang sudah ditangani Dinkes dan yang terlaporkan ada 94 kasus," kata dia.
Ia mengatakan kasus gigitan HPR yang terjadi di daerah tersebut diketahui dari laporan seluruh puskesmas yang ada di Tanggamus.
Dia menjelaskan, kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Tanggamus ini mayoritas akibat gigitan anjing, sedangkan sisanya akibat gigitan kucing dan kera.
HPR yang menggigit warga tersebut tidak hanya hewan peliharaan, namun juga ada kasus gigitan binatang liar. Seluruh korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.
Ia menambahkan, meski kasus gigitan HPR cukup tinggi di wilayah itu, namun tidak ada laporan korban jiwa hingga saat ini.
Menurut dia, virus rabies yang ditularkan binatang seperti anjing, kucing dan kera yang terinfeksi virus itu kepada manusia bisa menyebabkan kematian sehingga warga diminta untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban.
Untuk warga yang terkena gigitan HPR, terutama milik sendiri setelah dibawa berobat ke puskesmas terdekat akan dilakukan observasi terlebih dahulu. Jika binatangnya mati setelah beberapa hari menggigit maka akan langsung diberikan suntikan vaksin anti rabies atau VAR.