Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Polres Lampung Selatan menerima piagam penghargaan atas penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI dengan predikat kualitas tertinggi atau zona hijau.
Penghargaan tersebut diterima dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Kamis (12/12).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Kamis, mengatakan penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Polres Lampung Selatan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai standar nasional dengan skor 87,95.
"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembenahan fasilitas, penempatan SDM yang kompeten, serta pengawasan yang konsisten. Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran,” kata dia.
Oleh karena itu, ia berharap dengan raihan prestasi itu pelayanan humanis bagi masyarakat sesuai dengan makna dari Polri Presisi semakin ditingkatkan.
"Penghargaan dari Ombudsman RI ini menjadi bukti bahwa Polres Lampung Selatan telah mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks. Penilaian berdasarkan indikator yang ketat menunjukkan bahwa institusi ini berhasil menciptakan sistem pelayanan yang profesional, efisien, dan transparan," katanya.
Ia menerangkan, bahwa pihaknya juga telah melaksanakan pelayanan sesuai dengan SOP, melaksanakan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan dengan baik, menyediakan sarana pengaduan dan tindak lanjut aduan hingga selesai.
"Predikat ini adalah awal dari perjalanan panjang kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan demi perbaikan pelayanan ke depannya,” ucapnya.
Baca juga: Ratusan mahasiswa IMM Lampung Selatan minta polisi tuntaskan kasus curanmor
Baca juga: Polres Lampung Selatan gelar apel siaga bencana
Baca juga: Polres Lamsel beri makan bergizi gratis untuk anak PAUD