Sanggar Bunga Mayang laporkan pelanggaran hak cipta

id Lampung,Bandarlampung

Sanggar Bunga Mayang laporkan pelanggaran hak cipta

Sanggar Seni Bunga Mayang melayangkan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada kanwil kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung. Bandarlampung, Sabtu (21/12/2024). (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Sanggar Seni Bunga Mayang melayangkan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung.

"Kami telah melaporkan sebanyak tujuh sanggar seni yang diduga kuat melakukan pelanggaran HAKI ke Kemenkumham Lampung," kata Heri Hidayat dan Partners sebagai Kuasa Hukum Sanggar Seni Bunga Mayang, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.

Ia pun mengatakan bahwa HAKI yang dilanggar oleh para terlapor adalah “Hak Cipta” atas kostum tari milik Sanggar Seni Bunga Mayang.

"Adapun pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh para terlapor adalah meniru kostum tari dari sanggar seni bunga mayang baik secara utuh, meniru sebagian maupun memodifikasi," kata dia.

Ia mengatakan bahwa kliennya sampai dengan saat ini telah menghimpun data dan berdasarkan inventarisir tersebut terdapat empat kostum tari terdaftar hak cipta milik Sanggar Seni Bunga Mayang.

"Klien kami sebenarnya sangat mendukung hidupnya kegiatan seni khususnya sanggar tari," kata dia.

Namun, lanjut dia, kliennya pun mengharapkan para penggiat sanggar seni tari dapat hidup dengan kreatifitas dan menciptakan kostum berdasarkan ide masing-masing.

"Kasus pelanggaran HAKI di Lampung sering terjadi, namun khusus untuk laporan pelanggaran hak cipta, kasus ini adalah kasus hak cipta pertama di Provinsi Lampung," kata dia.