Tanggamus (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung selama periode Januari-Juli 2023 telah menangani 45 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang terjadi di wilayah ini.
"Data gigitan hewan tersangka rabies ya, untuk jumlah gigitan yang terlaporkan ada 45 kasus," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Tanggamus Marhaenisa Abirakhman, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jumat.
Ia mengatakan kasus gigitan HPR yang terjadi di daerah tersebut diketahui dari laporan seluruh puskesmas yang ada di Tanggamus.
Dia menjelaskan, kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Tanggamus ini mayoritas akibat gigitan anjing, sedangkan sisanya akibat gigitan kucing dan kera.
"Untuk proporsi hewan penggigit yang diakibatkan oleh anjing sebesar 58 persen atau 26 kasus, kucing 31 persen atau 14 kasus dan kera 11 persen atau 5 kasus gigitan," kata dia lagi.
HPR yang menggigit warga tersebut tidak hanya hewan peliharaan, namun juga ada kasus gigitan binatang liar. Seluruh korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.
Ia menambahkan, meski kasus gigitan HPR cukup tinggi di wilayah itu, namun tidak ada laporan korban jiwa hingga saat ini.
Menurut dia, virus rabies yang ditularkan binatang seperti anjing, kucing dan kera yang terinfeksi virus itu kepada manusia bisa menyebabkan kematian sehingga warga diminta untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban.
Untuk warga yang terkena gigitan HPR, terutama milik sendiri setelah dibawa berobat ke puskesmas terdekat akan dilakukan observasi terlebih dahulu. Jika binatangnya mati setelah beberapa hari menggigit, maka akan langsung diberikan suntikan vaksin anti rabies atau VAR.
Baca juga: Dinkes Lampung pantau rabies hingga pulau terluar
Baca juga: Dinkes Lampung Selatan tangani 77 kasus gigitan hewan penular rabies