Polresta Bandarlampung tangkap 71 tersangka penyalahgunaan narkoba

id Operasi antik, polresta bandarlampung, narkoba,Lampung

Polresta Bandarlampung tangkap 71 tersangka penyalahgunaan narkoba

Polresta Bandarlampung tangkap 71 tersangka penyalahgunaan narkoba (ANTARA/Ardiansyah)

Bandar Lampung (ANTARA) -
Polresta Bandarlampung dan polsek jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, dalam kurun waktu dua pekan pelaksanaan operasi Antik Krakatau 2024, terhitung tanggal 10 hingga 23 Juni 2024.
 
Tak hanya itu, sebanyak 71 tersangka ditangkap dengan rincian 25 orang tersangka sebagai pengedar, 1 orang sebagai kurir, dan 45 orang lainnya sebagai penyalahguna narkotika.
 
Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, dalam operasi itu terdapat 5 orang yang merupakan TO (target operasi) dan 66 orang bukan TO.
 
"Jadi ada 5 TO dan terungkap semua, sedangkan Non TO ada 66 orang dengan 43 LP (laporan polisi)," ujarnya, Senin (8/7/2024) siang.
 
Rincian ungkap kasus per jajaran yakni Polresta Bandar Lampung sebanyak 21 kasus dengan 31 tersangka, Polsek Telukbetung Utara sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polsek Telukbetung Timur sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.
 
"Lalu, Polsek Telukbetung Selatan sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka, Polsek Tanjungkarang Timur sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panjang sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Tanjungkarang Barat sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka," ungkap Erwin. 
 
Kemudian, Polsek Sukarame sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Tanjung Senang sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.
 
"Untuk total barang bukti yang di sita yakni 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi dan 6,05 gram tembakau sintesis," Bebernya.
 
Atas kasus itu, sebanyak 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.
 
1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal mati.
 
Sedangkan, 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun.