Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan jajaran mengungkap sebanyak 324 kasus penyalahgunaan narkotika di Lampung dalam Operasi Antik Krakatau yang dilaksanakan selama dua pekan mulai 9-22 Maret 2020.
"Dari 324 kasus yang kita ungkap itu, Polda Lampung dan jajaran berhasil menangkap sebanyak 442 tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan dalam pelaksanaan Ops Antik Krakatau itu pula, Polda Lampung berhasil mengungkap Target Operasi (TO) orang sebanyak 20 orang dan TO tempat sebanyak 16 tempat.
Polda Lampung juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 65.609,71 gram, sabu seberat 1.492,06 gram, ekstasi 182,5 Butir, psikotropika 204 Butir, gorila 30,12 Gram, uang Rp7.479.000, senjata api rakitan dua pucuk, amunisi empat butir, timbangan 17 buah, R2 31 unit, R4 empat unit, dan 135 unit handphone.
"Total barang bukti yang kita sita ini mencapai senilai Rp2,4 miliar. Dari narkotika yang kita sita ini juga, kita ketahui bahwa sebanyak 80.316 jiwa bisa terselamatkan," kata dia.