Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum Sopian Sitepu menilai banyak kerugian yang dialami masyarakat terkait padamnya aliran listrik beberapa hari yang lalu yang terjadi di Sumbagsel khususnya Lampung.
"Sudah pasti banyak yang mengalami kerugian mulai dari masyarakat kecil hingga perusahaan. Karena itu, masyarakat berhak meminta ganti rugi seperti kerusakan pada alat dan lainnya," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Menurut dia, masyarakat dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke pengadilan terkait kerugian yang dialami selama pemadaman aliran listrik.
Masyarakat, lanjut dia, mempunyai hak mengajukan gugatan kerugian dikarenakan PLN sendiri telah memiliki anggaran berdasarkan Undang-undang.
"PLN ini mempunyai anggaran berdasarkan Undang-undang. Dengan adanya pemutusan aliran sampai berhari-hari, PLN sendiri seharusnya bisa memprediksi apa yang terjadi terhadap tenaga listrik. Apalagi PLN merupakan lembaga yang maju, jadi tidak ada alasan bagi mereka di luar kemampuan mereka," kata dia.
Ia menambahkan sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat yang melakukan konsultasi terkait upaya hukum yang akan dilayangkan ke pengadilan terkait gugatan kerugian akibat putusnya aliran listrik.
Disamping itu, pihaknya juga siap mendampingi masyarakat yang akan mengajukan upaya hukum gugatan kepada PLN.
"Ada beberapa masyarakat yang melakukan konsultasi. Kami juga siap mendampingi masyarakat yang akan mengajukan upaya hukum gugatan ganti rugi terhadap PLN," katanya.
Berita Terkait
Kasus kekerasan seksual tak boleh diselesaikan secara adat
Selasa, 8 Oktober 2024 6:28 Wib
Tim kuasa hukum Nanang-Antoni laporkan dugaan kampanye minyak goreng
Senin, 7 Oktober 2024 16:03 Wib
Kemenag Lampung tekankan pentingnya untuk pahami istinbath hukum
Selasa, 1 Oktober 2024 10:48 Wib
Pakar sebut KY bisa periksa rekam jejak hakim untuk kawal PK Mardani Maming
Jumat, 27 September 2024 10:05 Wib
Berita hukum: Dari Korupsi Bandung Smart City hingga larangan knalpot brong
Jumat, 27 September 2024 7:55 Wib
Ahli hukum sebut KY bisa kawal proses PK Mardani Maming
Kamis, 26 September 2024 18:32 Wib
Direktur Kejagung: Lakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum
Kamis, 19 September 2024 22:08 Wib
Advokat dukung penegakkan keadilan yang setimpal tanpa suap
Kamis, 19 September 2024 15:43 Wib