Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyebut perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) untuk memberikan kepastian hukum bagi budaya lokal.
"Perlindungan terhadap KIK menjadi semakin mendesak di tengah risiko penyalahgunaan dan klaim sepihak terhadap budaya lokal," kata Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Benny Daryono, pada Sosialisasi dan Penginputan Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Provinsi Lampung Tahun 2025, di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, Indonesia, termasuk Provinsi Lampung, memiliki keragaman budaya yang sangat besar. Tanpa perlindungan yang tepat, kekayaan ini rentan dieksploitasi tanpa izin dan tidak memberi manfaat balik kepada komunitas pemiliknya.
Menurutnya, hingga kini, Provinsi Lampung baru memiliki 31 Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat, terdiri atas 21 ekspresi budaya tradisional dan 10 pengetahuan tradisional. Jumlah tersebut masih jauh dari potensi budaya Lampung yang sangat kaya.
“Kita memiliki 15 kabupaten/kota dengan ragam tarian, kain motif, kuliner, hingga sumber daya genetik yang belum seluruhnya tercatat. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujarnya.
Benny menjelaskan, pencatatan KIK tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi kreatif berbasis budaya lokal. Ia menekankan bahwa banyak daerah di Indonesia telah membuktikan bahwa budaya lokal dapat mendorong pertumbuhan pariwisata dan industri kreatif.
“Dengan perlindungan yang tepat, Kekayaan Intelektual Komunal dapat menjadi sumber kesejahteraan tanpa menghilangkan nilai sakral dan filosofisnya,” jelasnya.
Benny menegaskan, keberhasilan perlindungan KIK membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, komunitas adat, dan pelaku usaha.
“Masyarakat adalah pemilik dan penjaga utama kekayaan budaya. Pemerintah dan akademisi berperan memastikan bahwa pencatatan dan validasi data dilakukan dengan tepat,” tambahnya.
Benny berharap sosialisasi tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat database KIK Lampung dan meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya perlindungan budaya.
Kantor Wilayah Kemenkum Lampung siap memberikan pendampingan dalam proses pencatatan KIK agar warisan budaya daerah dapat terjaga sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Yanvaldi Yanuar, menambahkan, kekayaan intelektual tidak sekadar warisan budaya, tetapi juga aset ekonomi daerah yang harus dilindungi dari klaim asing.
“Kekayaan intelektual bukan sekadar warisan budaya, tapi aset daerah yang harus dijaga. Perlindungan KIK penting untuk mencegah klaim pihak asing dan memastikan identitas daerah tetap terpelihara,” tegas Yanvaldi.
Ia menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman peserta dalam mengenali serta melindungi kekayaan komunal di wilayah masing-masing.
“Kegiatan ini juga untuk menambah inventaris mengenai kekayaan komunal yang dimiliki Provinsi Lampung, agar seluruh data dapat terdokumentasi dengan baik,” tambahnya.
