Metro (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro, Provinsi Lampung mengusulkan sembilan warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Natal 2023.
"Kalau untuk yang beragama Nasrani ada sembilan orang itu, jadi untuk semuanya kita usulkan mendapatkan remisi Natal tahun 2023 ini," kata Kalapas Metro, Muchamad Mulyana, di Metro, Sabtu.
Ia menjelaskan, ke sembilan warga binaan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Dimana, salah satu syaratnya yaitu berkelakuan baik dan sudah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan hukuman pidana.
"Iya usulan remisi sudah kita lakukan melalui aplikasi sistem Lembaga Pemasyarakatan sejak sebulan yang lalu," katanya lagi.
Mulyana menjelaskan, adapun dari besaran remisi yang didapatkan oleh masing-masing narapidana diantaranya, sebanyak tiga orang mendapatkan remisi selama 15 hari.
Kemudian untuk enam orang narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi selama 30 hari alias satu bulan.
Ia menegaskan bahwa data tersebut masih sebatas usulan. Sehingga, keputusan narapidana yang mendapatkan remisi merupakan hak dari Direktur Jendral Permasyarakatan.
"Dan baru nanti kita umumkan setelah surat keputusan pemberian remisi ini terbit pada 25 Desember 2023," tandasnya.
Diketahui, per tanggal 13 Desember 2023 jumlah tahanan dan narapidana di Lapas IIA Kota Metro mencapai 542 orang. Dimana sembilan orang diantaranya merupakan narapidana yang menganut agama Nasrani.