Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka dalam pembacaan dakwaan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (AG) mengungkapkan kronologi terdakwa terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama.
Hal tersebut dikatakan JPU Eka pada sidang perdana terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
"Berawal pada akhir Agustus 2022 di area Km 0-20B di Tol Bakauheni-Terbanggi Lampung Selatan, terdakwa Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan memimpin penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika atas nama Ical dengan peran sebagai kurir yang membawa barang bukti barkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 30 kg," kata JPU.
Kemudian, kata JPU lagi, dari penangkapan tersebut, terdakwa AG mengamankan barang bukti antara lain berupa handphone yang di dalamnya terungkap adanya komunikasi kurir atas nama Ical dalam jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama alias The Secret alias Mojopahit alias Air Vag alias Koko Malaysia alias Miming yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa AG kemudian memanfaatkan barang bukti berupa handphone milik pelaku Ical, berusaha menghubungi seseorang dengan inisial BNB dengan tujuan agar narkotika bisa 'aman' pada saat melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan," katanya pula.
Namun, kata dia lagi, upaya terdakwa AG untuk berkomunikasi dengan seseorang dengan inisial BNB tersebut belum membuahkan hasil.
"Kemudian pada Maret 2023, terdakwa AG kembali memimpin penangkapan terhadap kurir narkotika jaringan BNB dengan barang bukti berupa 18 kg sabu-sabu dan disusul kemudian pada April 2023 melakukan penangkapan terhadap kurir yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 30 kg dalam kemasan AC portabel yang dipaketkan melalui kargo atau jasa ekspedisi," kata jaksa itu lagi.
Ia mengatakan, setelah melakukan serangkaian penangkapan kurir narkotika tersebut, terdakwa AG kemudian mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi BBM kepada saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal.
"Kalimat pesan yang disampaikan terdakwa AG, yakni: 'Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata JPU menyebutkan pesan yang disampaikan terdakwa AG.
Selain mengirimkan pesan tersebut, terdakwa juga berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli Bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta “jatah” sebesar Rp15.000.000 per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
"Atas permintaan tersebut, seseorang dengan inisial BNB kemudian menawar dan menegosiasikan upah atau 'jatah' yang diminta oleh terdakwa AG tersebut, sehingga disepakati akhirnya sebesar Rp8.000.000 per kilogramnya untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan," kata dia lagi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut, AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu-sabu yang berhasil diloloskan seberat 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari hasil pengawalan tersebut, terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.
Maka atas perbuatannya itu, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas ancaman pasal-pasal yang menjerat terdakwa itu, berarti bisa terancam hukuman penjara dari lima hingga 20 tahun, bahkan maksimal bisa dikenai hukuman mati.
Terdakwa sebelumnya juga telah menjalani sidang etik profesi, dan dipecat dari kepolisian. Namun yang bersangkutan mengajukan banding.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan didakwa dua pasal berbeda
Baca juga: AKP AG terima Rp1,34 miliar hasil mengawal narkotika milik Fredy Pratama
Kronologi AKP AG terlibat jaringan narkotika internasional Fredy Pratama
AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu-sabu yang berhasil diloloskan seberat 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.