JPU KPK tuntut mantan Warek 1 dan Ketua Senat Unila lima tahun penjara

id Lampung,Tuntutan karomani cs,Karomani cs,Karomani,Heryandi,M basr,Suap unila

JPU KPK tuntut mantan Warek 1 dan Ketua Senat Unila lima tahun penjara

Terdakwa mantan wakil Rektor I Heryandi (kiri) dan Ketua Senat M Basri (kanan) saat mendengarkan sidang tuntutan oleh JPU atas perkara suap pemerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022. Bandarlampung, Kamis, (27/4/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara.

Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK Widya Hari Sutanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang di depan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Effiyanto, Kamis.

"Kami dalam hal ini penuntut umum menuntut meminta kepada Majelis Hakim. Menyatakan terdakwa Heryadi dan terdakwa M Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana secara bersama sama," kata JPU KPK.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b juncto pasal juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 99 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 h
heryandi dan Terdakwa M Basri berupa pidana penjara masing masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara," katanya lagi.

Selain, JPU KPK juga menghukum terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang di rampas negara," tambahnya.

Sebelumnya JPU KPK juga telah terlebih dahulu membacakan tuntunanya kepada terdakwa Karomani. Mantan Rektor Unila tersebut dituntut 12 tahun kurungan penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang lanjutan Perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri dan Heryandi menjalani sidang tuntutan. Dimana Mantan Rektor Unila Karomani mendengarkan terlebih dahulu tuntutan oleh JPU, kemudian setelahnya tuntutan akan dibacakan untuk M Basri dan Heryandi.

Karomani bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.