Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran syariat Islam dalam beberapa kasus seperti judi hingga pemerkosaan anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Selasa, mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan bahwa enam terpidana itu secara sah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Keenam terpidana tersebut, yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25), dan F (33)," kata Arif di Aceh Utara.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Turut disaksikan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Arif menjelaskan bahwa MI merupakan terpidana pemerkosaan terhadap anak pada tanggal 19 November 2022 sehingga melanggar Pasal 34 qanun hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan.
H terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk sebanyak 45 kali. Eksekusi cambuk bagi H dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama 5 bulan sehingga hanya menjalani 40 kali cambuk.
Selanjutnya, kata Arif, terpidana K menjalani hukuman cambuk sebanyak 24 kali setelah dipotong masa tahanan karena kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Terpidana U tersandung kasus maisir atau judi online dan dihukum 26 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.
Berikutnya terpidana DU dan F masing-masing dihukum cambuk sebanyak 23 kali setelah dipotong masa penahanan karena terbukti melakukan ikhtilath atau berbaur dengan yang bukan muhrimnya.
Berita Terkait
Bawaslu Lampung minta partisipasi aktif masyarakat usut pelanggaran pemilu
Senin, 4 November 2024 19:47 Wib
Bawaslu Lampung sebut ada tiga pelanggaran pilkada ke tahap penyidikan
Selasa, 29 Oktober 2024 11:24 Wib
Bawaslu Mukomuko tangani sembilan dugaan pelanggaran pilkada
Minggu, 20 Oktober 2024 14:23 Wib
Bawaslu Lampung temukan dugaan pelanggaran di sembilan daerah
Kamis, 17 Oktober 2024 20:22 Wib
Polres OKU Sumsel berlakukan tilang manual-elektronik pada Operasi Zebra 2024
Senin, 14 Oktober 2024 15:03 Wib
Operasi Zebra Krakatau 2024 fokuskan tujuh pelanggaran lalu lintas
Minggu, 13 Oktober 2024 16:00 Wib
Bawaslu minta panwas inventarisasi pelanggaran APK di Bandarlampung
Jumat, 11 Oktober 2024 15:32 Wib
Bawaslu Lampung catat panwaskab/kota registrasi delapan pelanggaran pilkada
Rabu, 9 Oktober 2024 20:19 Wib