Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung menyatakan terdapat tiga pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 yang masuk ke tahap penyidikan.
"Dari 44 temuan ataupun laporan pelanggaran selama tahapan kampanye terdapat tiga kasus yang masuk ke dalam penyidikan lebih lanjut," kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Selasa.
Dia mengatakan berdasarkan laporan yang diterima tiga pelanggaran pemilu yang masuk tahap penyidikan yakni di Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah dan Pesawaran.
"Untuk pelanggaran di Metro saat ini sudah masuk ke tahap persidangan, kemudian di Lampung Tengah soal kepala kampung mengarahkan masyarakat memilih calon tertentu dan di Pesawaran itu yang ada Camat yang diduga menyimpan alat peraga kampanye (APK) namun kasus ini diberhentikan hanya sampai ke tahap penyidikan," kata dia.
Menurutnya, dari banyaknya dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ini, mayoritas karena persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Oleh karena itu, kami berharap agar selama masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas," kata dia.
Menurut Tamri saat ini Bawaslu bukan lagi sekedar menghimbau para ASN untuk menjaga netralitasnya pada Pilkada Serentak 2024, namun lebih kepada penindakan lebih lanjut.
"Kalau imbauan itu sudah kami lakukan jauh sebelum tahapan kampanye. Jadi jangan sampai terjadi kegiatan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon karena bila ada temuan atau laporan bisa langsung ditindak," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Lampung ajak seluruh elemen sukseskan Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Bawaslu Lamsel minta Tim Kampanye tak halangi pengawas Pilkada
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung catat 2.500 orang daftar sebagai pengawas TPS