KY periksa etik sembilan orang terkait suap di MA

id KY,KPK,MA,SUDRAJAD DIMYATI,GAZALBA SALEH,HAKIM AGUNG,suap di ma, M. Taufiq HZ

KY periksa etik sembilan orang terkait suap di MA

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M. Taufiq HZ (kanan) didampingi Komisoner KY sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Binziad Khadafi (kiri) memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersangka Hakim Yustisial MA di Gedung Komisi Pemberarantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan etik terhadap sembilan orang terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.

"Sembilan orang itu, delapan pemberi suap dan juga pengacara kemudian pegawai," kata Wakil Ketua KY M Taufiq HZ di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.

Pemeriksaan tersebut difasilitasi oleh KPK terhadap KY untuk memeriksa etik tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Pihaknya membutuh kan waktu untuk pemeriksaan karena harus melihat secara menyeluruh perbuatan atau perjalanan pemberian uang tersebut sehingga dapat memastikan bahwa para hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman hakim.

Sementara itu, anggota KY Binziad Kadafi menyampaikan pemeriksaan etik tersebut tidak hanya untuk membuat terang kasus tersebut, namun juga mendapatkan pola tindak pidana korupsi yang ada di MA.

"Selain membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di MA dalam penanganan perkara," ujarnya.

KPK hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Pada Jumat (23/9), KPK terlebih dahulu menetapkan sepuluh tersangka sebagai penerima yakni SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Untuk tersangka selaku pemberi suap yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).