Jamwas ingatkan jaksa tidak langgar hukum agar tidak diperiksa KPK

id Jamwas kejagung, jaksa nakal, jamwas ke lampung ada jaksa nakal

Jamwas ingatkan jaksa tidak langgar hukum agar tidak diperiksa KPK

Inspektur III Pada Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Darmawel Aswar. (Antaralampung/Damiri)

Kita akan tindak tegas. Di Aceh kami pernah berhentikan dan pidanakan, mulai dari Kasi Pidum dan kajarinya karena terima uang, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Inspektur III Pada Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Darmawel Aswar mengingatkan seluruh jaksa agar tidak berbuat yang melanggar hukum sehingga tidak diperiksa bidang pengawasan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mengimbau mereka (jalsa) tidak berbuat yang melanggar hukum, agar tidak diperiksa pengawasan atau KPK," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan dirinya sudah sering mengantisipasi seluruh jaksa agar tidak berbuat yang melanggar hukum dengan cara melakukan diskusi baik secara langsung maupun melalui zoom.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh jaksa bahwa ada yang melihat setiap pekerjaan yang dilakukan.

"Kita selaku umat beragama ingat ada Tuhan yang melihat. Jangan dokira di ruangan berdua aman," kata dia.

Darmawel menambahkan pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum jaksa yang terlibat dalam pelanggaran hukum baik itu narkotika maupun yang lainnya.

"Kita akan tindak tegas. Di Aceh kami pernah berhentikan dan pidanakan, mulai dari Kasi Pidum dan kajarinya karena terima uang," katanya.

Darmawel Aswar turun langsung ke Lampung lantaran menerima laporan terkait adanya oknum jaksa nakal di wilayah Lampung.

Ia urun langsung ke Lampung untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat dan korban.

Pada kunjungannya ke Lampung, ada sejumlah laporan yang diterimamya. Namun, kehadirannya di Lampung latena ada satu kasus yang telah diterima dan sedang ditangani.

"Apa putusan hukuman dari Jamwas, tentunya tetap dari saya berdasarkan dari pimpinan yang menilai untuk diberikan hukuman ringan, sedang, atau berat," katanya.