Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Lingga Setiawan kembali melanjutkan sidang perkara pasal uang Rp1 juta yang mengakibatkan adanya dugaan penganiayaan terhadap sesama tetangga.
"Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," katanya dalam persidangan, di PN Tanjungkarang, Selasa.
Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandarlampung, Eko untuk menunjukkan saksi yang telah dihadirkan.
JPU Eko dalam sidang lanjutan tersebut, menghadirkan tujuh saksi namun yang terpakai hanya lima saksi di antaranya korban, istri korban, seorang RT, dan warga.
Ia menanyakan saksi pertama yakni saksi korban bernama Ferrio terkait awal penganiayaan tersebut. Korban mengungkapkan bahwa terjadinya penganiayaan tersebut berawal saat terdakwa Rahmad mendatangi rumahnya untuk menagih hutang.
"Awalnya itu, tapi saya merasa tidak punya hutang. Akhirnya saya ambil uang Rp1 juta saya kasih saja ke terdakwa karena saya tidak mau ada keributan," katanya kepada jaksa.
Saat terjadi keributan, dirinya juga mengatakan bahwa sempat di rangkul (piting) bagian leher oleh terdakwa lantaran terjadi cekcok mulut.
Ia juga mengaku sempat terjatuh akibat pitingan bagian lehernya tersebut.
"Saya sempat terjatuh. Akibat peristiwa itu, selama dua hari saya susah menelan," katanya.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga, sempat melakukan upaya perdamaian terhadap keduanya. Namun, saat ditanyai kepada terdakwa bahwa ia mengaku siap berdamai sedangkan korban tidak ingin berdamai.
"Ya sudah jika kamu tidak mau berdamai. Saya hanya upaya mendamaikan saja, karena perkara uang Rp1 juta sampai masuk persidangan," kata dia seraya meminta kembali jaksa melanjutkan untuk memintai keterangan saksi lainnya.