Koordinator perkebunan sawit ilegal di Bangka ditahan

id gakkum lhk,sawit ilegal,klhk

Koordinator perkebunan sawit ilegal di Bangka ditahan

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (ujung kiri) dan Kasubdit Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Cepi Arifiana (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menahan tersangka yang mengkoordinasikan operasi perkebunan sawit ilegal di Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
 
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cepi Arifiana menyampaikan tersangka berinisial A ditahan akibat dugaan melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.

Penanganan kasus ini berawal dari adanya pengaduan perusakan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan. Kemudian dilakukan patroli bersama antara Gakkum KLHK dan berbagai pemangku kepentingan, ditemukan aktivitas perkebunan ilegal dan ekskavator milik Pemerintah Kabupaten Bangka.

Tersangka A, yang merupakan koordinator dari kegiatan perkebunan ilegal itu, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 1 Juli 2022 di Rutan Salemba  Jakarta.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi maupun tersangka, luas yang telah dibuka 14,5 hektare, dan  9 hektare di antaranya sudah ditanami sawit, katanya.

Aktivitas perkebunan itu sendiri dilakukan dalam periode 23 Januari 2022 sampai 21 Mei 2022.

Atas perbuatan tersebut, tersangka A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp7,5 miliar.

  

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK tahan koordinator perkebunan sawit ilegal di Bangka