Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar membela Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menilai bahwa pernyataan Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.
Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.
Baca juga: Kemenag terbitkan pedoman penggunaan pengeras suara masjid
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," kata dia.
Menag, kata Thobib, tidak melarang masjid dan mushalla menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," kata dia.
Pernyataan Menag soal aturan pengeras suara ini menjadi polemik di masyarakat, apalagi saat Yaqut mencontohkan suara bising gonggongan anjing. Bahkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berencana melaporkan Yaqut karena menganggap telah menistakan agama.
Baca juga: Muhammadiyah-PBNU sambut baik edaran pengeras suara di masjid/mushala
Berita Terkait
KPU Bandarlampung gelar simulasi pemungutan suara di Lapas Rajabasa
Senin, 18 November 2024 15:44 Wib
Anak Abah persiapkan apel siaga menjaga TPS untuk suara Pramono-Rano
Minggu, 17 November 2024 10:24 Wib
Menjamin hak suara pemilih dalam Pilkada 2024 di Pulau Sebesi
Rabu, 13 November 2024 11:40 Wib
KPU Lampung Selatan lakukan proses sortir dan lipat surat suara Pilkada
Jumat, 1 November 2024 17:17 Wib
KPU Bandarlampung berdayakan 100 orang untuk lipat surat suara
Selasa, 29 Oktober 2024 17:46 Wib
KPU Lampung: Surat suara tiba di gudang logistik di 15 kabupaten kota
Selasa, 29 Oktober 2024 17:45 Wib
Polres Lampung Selatan kawal logistik surat suara hingga Gudang KPUD
Senin, 28 Oktober 2024 20:27 Wib
KPU Lampung Selatan libatkan 28 orang guna selesaikan perakitan kotak suara
Kamis, 3 Oktober 2024 15:05 Wib