Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) yang diketuai oleh Ahmad Zain An Najah.
"Ketua BM ABA yang ditangkap FS (Fitria Sanjaya) itu dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan kepada FAO dan ZA, dia meminta petunjuk dan bagaimana, apalagi yang harus dikerjakan dan seterusnya," ungkap Aswin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.FS adalah Ketua BM ABA yang ditangkap tahun 2020 lalu. FS setelah meminta petunjuk dari tersangka FAO dan ZA, kemudian berkoordinasi dengan kurir-kuri atau orang-orang yang terkait dana yang akan dikumpulkan atau telah dikumpulkan.
Uang yang telah dikumpulkan tersebut, lanjut Aswin, dibawa oleh FS untuk dilaporkan kepada bendahara pusat kelompok JI berinisial SJ.
"SJ ini juga sudah ditangkap," terang Aswin.
Menurut Aswin, lembaga dan yayasan pendanaan kelompok JI mampu mengumpulkan uang dari kegiatan-kegiatan penggalangan dana mencapai miliaran rupiah per tahunnya.
Kelompok JI, kata dia, mendirikan lembaga dan yayasan legal, memiliki akte notaris serta kantor. Dua lembaga amal yang dibentuk yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin auf (LAM BM ABA) dan Syam Organizer (SO).
"Bisa dibayangkan bahwa yayasan atau kegiatan-kegiatan ini mengumpulkan uang hingga bermiliar-miliar contohnya Syam Abadi ini dalam pemeriksaan terungkap bahwa pendapatannya hampir sekitar Rp14 miliar per tahun," kata Aswin.
Menurut Aswin, kelompok JI menerapkan sistem putus dalam menghitung laporan keuangannya untuk menghindari pencatatan atau "record" yang formal.
"Jumlah ini jauh lebih fantastis dibandingkan apa yang bisa kita ungkap dalam bentuk laporan. Ada yang mengatakan sekitaran Rp 14 miliar gitu ya tapi sekitar 15 miliar per tahun dan di BM ABA juga tidak jauh beda itu sekitaran Rp14 miliar per tahun," terang Aswin.
Aswin juga menyebutkan, pada waktu penyitaan di kantor pusat Syam Organizer disita uang tunai sebesar Rp 944,8 juta.
Seperti yang diketahui Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang mubalig yang terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI di Bekasi, tanggal 16 November lalu.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.
Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, sedangkan Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi.
Farid Okbah juga merupakan dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah LAM BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA.
Adapun Anung Al Hamat, perannya sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI.