BNNP Lampung gagalkan peredaran 50 paket ganja

id Bnadarlmapung,Narkotika,BNN,Lampung

BNNP Lampung gagalkan peredaran 50 paket ganja

Barang bukti narkotika jenis ganja yang digagalkan peredarannya oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Kamis, (26/8/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - BNNP Lampung menggagalkan peredaran 50 paket besar narkotika jenis ganja yang dibawa oleh dua orang tersangka, di pelataran parkir  Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni - Kayu Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Setelah ditimbang barang bukti (BB) sebanyak 50 paket ganja dengan ukuran besar itu memiliki berat 52,3 kg," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjend Pol Edi Swasono, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan dua orang dengan nama Fajar (F) asal Lampung Selatan dan Arif (A) asal Banten, berdasarkan adanya informasi terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran narkotika di sekitra provinsi ini.

"Atas adanya informasi itu, tim dari BNN RI dan BNN Provinsi Lampung melakukan penyelidikan. Hasilnya Senin (23/8) petugas melakukan  penangkapan terhadap dua orang tersebut di pelataran parkir  Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni - Kayu Agung Kecamatan Tulang Bawang Tengah," kata dia.

Dia mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat jenis Suzuki APV dengan nomor polisi A 1171 yang dikendarai dua orang tersebut ditemukan narkotika jenis ganja dengan paket besar yang dibungkus warna coklat dan disimpan di dalam dinding-dinding bagian dalam bodi mobil.

"Dari pengakuan tersangka mobil tersebut sebagai kendaraan penjemputan dan proses membawa 50 paket ganja dari Binjai, Sumatera Utara menuju ke Lampung kemudian ke Jakarta,", kata dia.

Ia pun mengatakan, saat ini tim sedang memburu siapa kurir yang mengantar narkotika jenis ganja kepada mereka berdua sebab pengakuan dari tersangka Fajar dan Arif, mereka hanya menerima barang haram tersebut tanpa berkomunikasi dengan pengantarnya.

Ia pun mengatakan bahwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Karena mereka pengedar, ancamannya sudah jelas hukuman mati atau seringan-ringannya pidana penjara 20 tahun," kata dia.