Bandarlampung (ANTARA) - BNNP Lampung menggagalkan peredaran 50 paket besar narkotika jenis ganja yang dibawa oleh dua orang tersangka, di pelataran parkir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni - Kayu Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Setelah ditimbang barang bukti (BB) sebanyak 50 paket ganja dengan ukuran besar itu memiliki berat 52,3 kg," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjend Pol Edi Swasono, di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan dua orang dengan nama Fajar (F) asal Lampung Selatan dan Arif (A) asal Banten, berdasarkan adanya informasi terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran narkotika di sekitra provinsi ini.
"Atas adanya informasi itu, tim dari BNN RI dan BNN Provinsi Lampung melakukan penyelidikan. Hasilnya Senin (23/8) petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut di pelataran parkir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni - Kayu Agung Kecamatan Tulang Bawang Tengah," kata dia.
Dia mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat jenis Suzuki APV dengan nomor polisi A 1171 yang dikendarai dua orang tersebut ditemukan narkotika jenis ganja dengan paket besar yang dibungkus warna coklat dan disimpan di dalam dinding-dinding bagian dalam bodi mobil.
"Dari pengakuan tersangka mobil tersebut sebagai kendaraan penjemputan dan proses membawa 50 paket ganja dari Binjai, Sumatera Utara menuju ke Lampung kemudian ke Jakarta,", kata dia.
Ia pun mengatakan, saat ini tim sedang memburu siapa kurir yang mengantar narkotika jenis ganja kepada mereka berdua sebab pengakuan dari tersangka Fajar dan Arif, mereka hanya menerima barang haram tersebut tanpa berkomunikasi dengan pengantarnya.
Ia pun mengatakan bahwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Karena mereka pengedar, ancamannya sudah jelas hukuman mati atau seringan-ringannya pidana penjara 20 tahun," kata dia.
Berita Terkait
Polisi tangkap residivis penjual sabu dan ganja di Bandarlampung
Kamis, 25 April 2024 20:38 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika selebgram Chandrika Chika
Rabu, 24 April 2024 15:34 Wib
Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Selasa, 23 April 2024 22:30 Wib
Sebanyak 694 warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung peroleh remisi
Rabu, 10 April 2024 14:29 Wib
Selebgram asal Palembang sampaikan pembelaannya terkait TPPU peredaran narkotika
Kamis, 4 April 2024 15:16 Wib
Polisi ringkus dua pengedar narkotika menjual lewat medsos
Sabtu, 30 Maret 2024 15:30 Wib
Polisi ringkus 4 pemuda pengguna tembakau sintetis di Bandarlampung
Rabu, 27 Maret 2024 11:30 Wib
Dua warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung terima remisi Hari Raya Nyepi
Senin, 11 Maret 2024 20:01 Wib