Bandarlampung (ANTARA) - Satu terpidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, bebas bertepatan pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Terpidana terorisme yang bebas itu yakni Suyata alias Salim alias Jimi alias Yahya alias Mukti Wibowo, dan alias Kholid.
"Pada kesempatan idul fitri ini, ada satu terpidana perkara terorisme bebas lebih awal," kata Kepala Lapas Rajabasa, Maizar di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan, terpidana terorisme tersebut nantinya akan dilakukan pengawalan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri hingga sampai di rumahnya.
Ia berharap kepada terpidana yang bebas agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik lagi serta dapat berbaur pada masyarakat di lingkungannya.
"Yang terpenting tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan berguna pada bangsa dan negara," kata dia.
Pada kesempatan tersebut, Suyata mengucapkan syukur lantaran mendapatkan penghargaan sehingga dapat bebas lebih awal di perayaan Idul Fitri tahun ini.
"Saya bersyukur bisa bebas pada Hari Raya Idul Fitri ini," katanya.
Ia berjanji ke depan akan menjadi orang yang lebih baik lagi dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Ke depan saya berjanji untuk menjadi orang lebih baik lagi," katanya lagi.
Sebelumnya, Suyata ditangkap Tim Densus 88 pada 14 Mei 2014 lalu saat berada di rumah makan, Klaten, Jawa Tengah.
Suyata merupakan anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso.
Ia ikut dalam pertemuan sebelum terjadinya bom dahsyat yang mengguncang Tentena, Sulawesi Tengah pada Mei 2005 lalu.
Pada peristiwa tersebut, ledakan bom di pinggiran Danau Poso telah menewaskan sebanyak 21 orang dan melukai sebanyak 50 orang.