Sekdaprov Lampung: TPP dibayarkan berdasar absensi kehadiran dan kinerja

id tambahan penghasilan pegawai, pemprov lampung. sekdaprov lampung

Sekdaprov  Lampung: TPP dibayarkan berdasar absensi kehadiran dan kinerja

Sekdaprov Provinsi Lampung Fahrizal Darminto (tengah). (ANTARA/HO)

Jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan
Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung  Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara Provinsi Lampung dibayarkan berdasarkan penilaian absensi kehadiran dan kinerja. 

"TPP sendiri berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung," kata Fahrizal, di Bandarlampung, Senin. 

Ia menyebutkan TPP itu telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021 perihal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Fahrizal juga menyatakan bahwa besaran penghasilan yang tertera dalam pergub tersebut, merupakan angka tertinggi, dengan nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah.

"Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan anggaran daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan," ujar Fahrizal.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung Marindo menyatakan bahwa TPP sudah sesuai dengan pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku.

Adapun mengenai besarannya, Marindo mengatakan bahwa TPP tahun 2021 sama dengan TPP tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan organisasi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan penanganan COVID-19.

Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemerintah Provinsi Lampung termasuk di dalamnya insentif pemungutan pajak daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung yang telah melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021 serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 "Sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. Tapi walaupun keputusannya sudah berlaku dari bulan Januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan," kata Marindo pula.
Baca juga: Pemprov Lampung perkenalkan digital banking kepada masyarakat
Baca juga: Sekdaprov Lampung minta TKPRD aktif tanggapi isu dinamika pembangunan daerah