DPRD Lampung minta pelaku pelecehan seksual anak dihukum berat

id pelecehan seksual anak, dprd lampung, deni ribwowo, p2pt2a

DPRD Lampung minta pelaku pelecehan seksual anak dihukum berat

Anggota DPRD Lampung Deni Ribowo (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Lampung asal Partai Demokrat Deni Ribowo meminta pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur dihukum berat. 

"Saya meminta penegakan hukum kepada pelaku, karena selain merugikan korban, juga upaya kita untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Lampung, " kata dia,  di Bandarlampung,  Rabu. 

Pihaknya percaya polisi dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan kewenangannya dan berharap pelaku dihukum seberat mungkin. 

Ia mengecam tindakan oknum petugas pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

"Petugas di P2TP2A tersebut seharusnya memberikan pelayanan atau perlindungan terhadap anak bukan melakukan pelecehan seksual. Semua pasti mengecam tindakan asusila oknum di P2TP2A itu, " kata anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut. 

Sebelumnya,  Polda Lampung menggelar perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh petugas pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

"Malam ini polisi gelar perkara terhadap dugaan pemerkosaan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa malam.

Dia melanjutkan sejak pagi, korban telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung. Nantinya, Polres Lampung Timur akan melakukan penyelidikan agar jelas dan terang suatu perkaradenganfakta-fakta yang terjadi.

"Rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan itu berkelanjutan dengan tujuan agar suatu perkara jelas dan berkas perkara segera dilimpahkan dan disidangkan," kata dia.

Pandra menambahkan penyidik membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Bantuan teknis kepolisian juga tidak luput mendukung dalampenyidikanseperti dari bidang kedokteran kesehatan untuk memeriksa secara keutuhan fisik dalam keadaan sehat secara medisdan psikis.

"Setelah jelas berdasarkan penyidikan maka akan kita tentukan tersangka. Hal ini juga selain itu agar masyarakat mengetahui bahwa agar jangan bermain-main dengan anak di bawah umur," kata dia lagi.