Honda percaya diri hadapi skema PPnBM baru sektor otomotif

id Honda,Ppnbm,honda indonesia

Honda percaya diri hadapi skema PPnBM baru sektor otomotif

Yusak Billy (tengah) selaku Bussines Innovation & Sales Marketing Director PT Honda Prospect Motor di Bandung, Rabu (22/1/2020). (ANTARA/Yogi Rachman)

PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai agen pemegang merek Honda di Indonesia, percaya diri menghadapi wacana skema baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif.
Bandung (ANTARA) - PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai agen pemegang merek Honda di Indonesia, percaya diri menghadapi wacana skema baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif.

Dalam skema baru PPnBM yang masih dalam pembahasan itu mengatur penetapan pajak kendaraan berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan.

"Kita sih siap tahun 2021. Kita paling rendah emisi di bawah 150 gram/km. Produk kami sekarang mesinnya segitu," kata Yusak Billy, Bussines Innovation & Sales Marketing Director PT Honda Prospect Motor di Bandung, Rabu (22/1).
Baca juga: Honda CR-V telah terjual lebih dari 200 ribu unit di Indonesia

Billy mengatakan nantinya bila petunjuk teknis (juknis) mengenai skema baru PPnBM sudah keluar, maka Honda akan menyiapkan strategi untuk produk-produk yang bisa dipasarkan di Indonesia.

"Juknis belum ada. Kami menunggu terus tapi kami aktif. Kita kan ada Gaikindo kerja sama terus sama pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah tengah merampungkan skema baru terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif dengan tujuan mendongkrak penjualan mobil ramah lingkungan.

Dalam Draf yang sedang dibahas oleh pemerintah menjelaskan ada wacana untuk menetapkan pajak kendaraan bukan lagi berdasarkan kapasitas mesin, melainkan konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 yang dihasilkan kendaraan tersebut.

Dijelaskan kendaraan berbahan bakar fosil dengan kapasitas silindernya di bawah 3.000 cc, akan dikenakan PPnBM antara 15 - 40 persen bergantung konsumsi bahan bakar dan C02 yang dihasilkan.
Baca juga: Honda Indonesia menarik 7.330 mobil ganti komponen airbag Takata

Sebagai contoh, kendaraan dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 150 gram/km akan dikenakan PPnBM 15 persen.