Aturan insentif PPnBM dan PPN properti DTP siap dirilis

id PPnBM ,PPN DTP perumahan,menkeu, kssk

Aturan insentif PPnBM dan PPN properti DTP siap dirilis

Arsip foto - Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan aturan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan siap dirilis.

“PMK sektor otomotif dan properti sudah saya paraf dan sekarang dalam proses pengundangan untuk mendapatkan nomor dari Kemenkumham,” katanya dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani mengatakan ia telah menandatangani aturan terkait PPnBM otomotif serta PPN DTP sektor perumahan tersebut dan sekarang dalam tahap pengundangan yakni mendapat nomor dari Kemenkumham.

Ia menuturkan jika proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selesai maka akan segera diumumkan.

“Kalau hari ini selesai ya akan diumumkan hari ini juga. Jadi ini lebih kepada pengundangannya. Sudah selesai semua,” katanya.

Ia menjelaskan kedua insentif ini sangat mampu mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif yakni terbukti dari realisasinya untuk tahun lalu.

Realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp97,45 triliun per Desember 2021 sejalan dengan peningkatan penjualan mobil ke level 863.300 dibanding penjualan 578.300 pada 2020.

Insentif PPnBM kendaraan bermotor oleh Kemenkeu ini dikolaborasikan dengan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK serta pelonggaran uang muka kredit oleh BI.

Sementara untuk realisasi di sektor perumahan mencapai Rp465,55 triliun akibat insentif PPN untuk perumahan dari Kemenkeu yang dilengkapi pelonggaran ATMR, ketentuan tarif premi asuransi dan uang muka perusahaan pembiayaan oleh OJK.

Kemudian BI turut memberikan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Ratio (LTV/FTV) dari kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.