Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia untuk ketiga-kalinya secara beruntun memangkas suku bunga acuan 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,25 persen menjadi 5,25 persen pada 18-19 September 2019.
Pemangkasan suku bunga itu juga dilengkapi dengan rangkaian pelonggaran kebijakan makroprudensial, untuk mencegah dampak ke Indonesia dari semakin melambatnya pertumbuhan ekonomi global.
Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis, mengatakan pemangkasan beruntun suku bunga acuan sejak Juli hingga September 2019 ini merupakan kebijakan antisipatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik, di tengah ekonomi global yang terus melambat utamanya karena perang dagang AS dan China yang tak kunjung usai.
"Kebijakan ini juga konsisten dengan estimasi inflasi yang tetap rendah di bawah titik tengah sasaran inflasi dan imbal hasil dari aset keuangan domestik yang tetap menarik," kata Perry.
Terhitung sejak Juli 2019, BI memangkas suku bunga acuan sebesar 0,25 persen sebanyak tiga kali hingga September 2019 ini. Pelonggaran ini juga dilakukan setelah pada 2018, Otoritas Moneter menaikkan suku bunga acuan hingga 1,75 persen untuk membedung keluarnya arus modal asing di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global saat itu.
Pada tahun ini, Bank Sentral ingin mendorong pertumbuhan ekonomi domestik bisa mencapai 5,1-5,2 persen dan 5,3 persen di 2020 meskipun dampak perang dagang global yang semakin deras melanda negara-negara berkembang. Perry juga meyakini imbal hasil aset keuangan berdenominasi rupiah tetap menarik untuk menyerap aliran modal asing dan menjaga ketahanan ekonomi eksternal atau Neraca Pembayaran Indonesia.
Meskipun mempertimbangkan dinamika perekonomian global, Perry menyangkal bahwa pelonggaran kebijakan hari ini terpengaruh dari kebijakan penurunan suku bunga acuan The Federal Reserve, Bank Sentral AS, Rabu malam waktu AS ke level 1,75-2 persen.
Di samping memangkas suku bunga, Bank Sentral juga agresif melonggarkan kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.
Parameter likuiditas yakni Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) bagi bank konvensional dan syariah diubah dengan menambahkan komponen pinjaman yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM. Namun besaran RIM tetap dipertahankan sebesar 84-94 persen.
Bank Indonesia juga melonggarkan rasio pinjaman dari total aset dengan menaikkan "Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV)" bagi kredit properti sebesar lima persen dan kredit kendaraan bermotor sebesar 5-10 persen. Dengan relaksasi LTV tersebut, maka uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor akan berkurang masing-masing sebesar lima persen dan 5-10 persen.
BI juga menambah rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar lima persen. Pelonggaran LTV/FTV ini berlaku efektif sejak 2 Desember 2019.
Baca juga: Di Tokyo Gubernur BI yakinkan investor Jepang untuk investasi