Saksi tak larang pengadaan proyek Dinas PUPR Mesuji secara "plotting"

id Sidang Mesuji, saksi Najmul Fikri, tidak permasalahkan soal plotting

Saksi tak larang pengadaan proyek Dinas PUPR Mesuji secara "plotting"

Tiga saksi jalani sidang pemeriksaan keterangan saksi fee proyek di Dinas PUPR Mesuji, Lampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Najmul Fikri yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak melarang pengadaan proyek dilakukan secara "plotting".

"Saya tidak melarang mereka, meski proyek ini sendiri sebenarnya tidak boleh dilakukan 'plotting'," katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung, Kamis.

Ia menjelaskan soal proyek dan pengaturan lelang dilakukan dengan cara Bupati Mesuji (Khamami) meminta daftar proyek, selanjutnya dilakukan "plotting" dengan tujuan siapa saja yang akan mendapatkan proyek.

Setelah diplotting, kemudian daftar proyek tersebut diserahkan kepada Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, baru kemudian kepada dirinya.
 
"Jadi saya tidak memplotting soal list," kata dia.

Di samping daftar plotting yang telah diserahkan kepadanya, Najmul mendapatkan laporan dari Wawan bahwa ada atensi untuk bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Mesuji.

"Atensi itu dari adik Bupati sendiri, Taufik Hidayat. Kemudian saya mengatakan kepada Wawan agar natural saja, namun jika ada atensi saya meminta kepada Wawan agar mengurus sendiri ke kelompok kerja (pokja)," kata dia lagi.

Saksi Najmul menambahkan, usai Wawan melakukan koordinasi langsung dengan pokja, kemudian tugasnya adalah agar pelaksanaannya sesuai dengan kontrak dan mendapatkan fee proyek yang akan diberikan kepada Khamami.

"Di awal-awal tidak ada fee yang harus diserahkan, munculnya fee ketika proses pencairan," katanya.

Saksi Najmul Fikri merupakan satu dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang fee proyek di Dinas PUPR Mesuji, Lampung dengan tiga terdakwa yakni Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra.