Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
"Kami menghadirkan sekaligus tiga terdakwa yakni Bupati Mesuji nonaktif Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan seorang rekanan Taufik Hidayat," kata jaksa Subari Kurniawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Subari melanjutkan, delapan saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya Lutfi Mediansyah sebagai Kepala Seksi Operasional Bina Marga Dinas PUPR Mesuji, Nyoman Nobel sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mesuji, Made Lois Ravon anggota Pokja Kontruksi Dinas PUPR Mesuji, dan Tasuri Kepala SDA Dinas PUPR Mesuji.
"Empat saksi lainnya yakni Kuntadi sebagai Ketua Pokja Kontruksi Dinas PUPR Mesuji, Lalu Rahmi Pratiwi Kassubag Perencanaan PUPR Mesuji, Agnasius Sahrizal Kasi Pengendalian PUPR Mesuji, dan Daruf Mahfud Kepala Bidang Peralatan Dinas PUPR Mesuji," kata dia.
Hingga saat ini sidang tersebut masih berlangsung dan jaksa telah mempertanyakan seputar proyek di Kabupaten Mesuji.Baca juga: JPU hadirkan enam saksi pada sidang kasus "fee" proyek Mesuji
Berita Terkait
Jaksa dakwa kepala desa di Aceh korupsi Rp428,2 juta
Kamis, 25 April 2024 7:35 Wib
Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah digeledah polisi terkait korupsi
Rabu, 24 April 2024 16:04 Wib
KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo terkait TPPU
Sabtu, 20 April 2024 5:38 Wib
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Legislator Ihsan Yunus diperiksa KPK soal perusahaan di pengadaan APD Kemenkes
Kamis, 18 April 2024 17:50 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib