Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam orang saksi pada sidang lanjutan kasus suap "fee" proyek dengan terdakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra (mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji).
"Kami sampaikan hari ini kami menghadirkan enam saksi yang sifatnya sama satu sama lain jadi kami harap semua saksi diperiksa secara bersamaan," kata JPU Wawan Yunarwanto di Bandarlampung, Kamis.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut, yakni Andre Alrendra yang menjabat Kepala Unit Layanan Pelaksana (ULP), tiga anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mesuji Jeffri Herlangga, Yoga Sailendra, dan Herli Edison, serta Bendahara Pengeluaran PUPR Mesuji Sumanto dan Staf Honorer PUPR Mesuji Mitra Ambarukma.
JPU Wawan Yunarwanto dalam sidang tersebut mencecar pertanyaan kepada saksi terkait dengan proses lelang di Kabupaten Mesuji yang dimenangkan oleh CV Sicilia Putri dan PT Jasa Promix.
Menurut keterangan saksi Andre Alrendra yang menjabat sebagai kepala ULP, ketika ditanya oleh JPU pada proses persidangan lanjutan kasus suap proyek di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang Bandarlampung, mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti alur yang sudah ada pada proses lelang proyek tersebut.
Ia menyebutkan bahwa tugasnya hanya mengeluarkan verifikasi dan menerima usulan-usulan pokja dari OPD-OPD di Mesuji, kemudian Wawan Suhendra mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji pernah memintanya untuk menyetujui kelompok kerja yang disarankan dalam pelelangan paket proyek.Baca juga: Dua terdakwa suap fee proyek Mesuji dihukum 27 bulan
"Saya tidak berani menolak permintaan Saudara Wawan Suhendra sebab mantan Kabid Binamarga Mesuji itu kuat peranannya, dan komunikasi dia dengan mantan Bupati Khamami dekat," katanya.
Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU adalah Yoga Sailendra selaku anggota pokja ULP pada proses lelang proyek dan juga Kabid Pendidikan di Mesuji. Dia mengakui bahwa pada proses lelang yang dimenangkan oleh PT Jasa Promix tersebut dikarenakan perusahaan lainnya gugur saat pembuktian kualifikasi.
Ia menyebutkan ada 15 perusahaan pada waktu itu yang diusulkan dan melakukan pendaftaran untuk mengikuti pelelangan proyek. Namun ,hanya empat perusahaan yang melakukan penawaran proyek tersebut. Semua dilakukan melalui sistem seperti biasa.
"Dari empat perusahaan yang melakukan penawaran itu, yang hadir pada pembuktian kualifikasi hanya satu, yakni PT Jasa Promix. Otomatis mereka yang mendapatkan proyek base peningkatan jalan di Kabupaten Mesuji tersebut," katanya.
Menurut dia, selama proses lelang proyek tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan PPK dan pihak pemenang lelang. Namun, ada sebuah arahan dari PPTK Lutfi yang intinya untuk memenangkan paketan lebih dari satu kepada sebuah perusahaan.
"Dalam catatan itu, ada nama-namanya. Akan tetapi, saya lupa siapa saja, ada pagu dan juga jenis kegiatannya," katanya.Baca juga: Adik Khamami akui pernah berikan uang ke kejaksaan dan LSM
