Logo Header Antaranews Lampung

Pemprov Lampung-LPSK sinergi perkuat perlindungan saksi dan korban

Kamis, 4 September 2025 20:33 WIB
Image Print
Sinergi Pemprov Lampung bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia dalam perlindungan saksi di daerah. ANTARA/HO-Pemprov Lampung.
LPSK saat ini tengah memperluas sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam memperkenalkan peran LPSK yang masih belum banyak dikenal luas oleh masyarakat

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia bersinergi memperkuat perlindungan fisik, hukum, dan psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana.

"LPSK saat ini tengah memperluas sinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam memperkenalkan peran LPSK yang masih belum banyak dikenal luas oleh masyarakat," ujar Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan LPSK memiliki mandat dalam menangani perlindungan saksi dan korban di 10 jenis tindak pidana prioritas, termasuk kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga eksploitasi seksual.

"Saat ini di Provinsi Lampung kami sedang menangani kasus kekerasan seksual dan TPPO. Harapannya, pemerintah daerah dapat mendukung program pemulihan korban, salah satunya melalui program pendidikan setara sekolah menengah pertama bagi korban,” ucap dia.

Ia juga menyoroti maraknya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Lampung, seperti robot trading dan investasi ilegal. Dan pihaknya mendorong adanya regulasi di daerah yang dapat memudahkan LPSK dalam melaksanakan tugasnya.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat membantu memberi sosialisasi peran LPSK secara luas, sekaligus mendukung rencana pembentukan kantor perwakilan di daerah. Sebab saat ini baru ada lima kantor perwakilan, dan yang terdekat berada di Medan,” tambahnya.

Tanggapan tambahan dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang turut mendukung penguatan peran LPSK di daerah.

"Pemerintah Provinsi Lampung siap menindaklanjuti dan melaporkan langsung kepada Gubernur Lampung agar kehadiran LPSK di Lampung dapat semakin kuat,” kata Marindo Kurniawan.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan dukungan terhadap memperkuat perlindungan saksi dan korban di daerahnya.

Diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan fisik, hukum, dan psikologis bagi saksi dan korban tindak pidana.

LPSK juga berwenang memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial, kompensasi, restitusi, serta menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban dalam proses hukum.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Lampung dan LPSK sinergi perkuat perlindungan saksi dan korban



Pewarta :
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026