UKT Mahasiswa Universitas Lampung Diturunkan

id gedung rektorat unila

UKT Mahasiswa Universitas Lampung Diturunkan

Ilustrasi Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) (ist)

...Penurunan ini disesuaikan dengan kualifikasi dan 94 mahasiswa ditolak, dengan kemungkinan mengajukan permohonan lewat batas waktunya...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Uang kuliah tunggal (UKT) Universitas Lampung (Unila) diturunkan sesuai dengan permintaan mahasiswa semester sembilan dan yang tengah menyelesaikan tugas akhir.

"Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 864/UN26/KU/2017 yang ditandatangani Rektor Prof Hasriadi Mat Akin, UKT mahasiswa berhasil diturunkan," kata Kabag Keuangan Unila Nurhidayati di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, SK tersebut tentang pemberian keringanan, pembebasan, dan sanksi bagi mahasiswa program diploma, sarjana strata satu, serta pascasarjana S2 dan S3 Unila terkait pembayaran UKT.

Jika ditotalkan ada 1.300 mahasisa yang diberikan keringanan dan ada 96 mahasiswa tidak bisa diturunkan.

"Ada 1.400 mahasiswa yang kemarin mengadukan UKT kepada pihak rektorat, di antaranya ada sebanyak 300 mahasiswa yang mendapatkan keringan menjadi 25 persen," katanya.

Ia melanjutkan, penurunanan ini disesuaikan yakni ada 80 orang diturunkan 40 persen, 380 mahasiswa 50 persen dan 480 mahasiswa diturunkan menjadi 100 persen.

"Penurunan ini disesuaikan dengan kualifikasi dan 94 mahasiswa ditolak, dengan kemungkinan mengajukan permohonan lewat batas waktunya," kata dia.

Dijelaskanya, bahwa untuk keringanan 40 persen bagi mahasiswa program diploma yang telah menempuh minimal semester enam hingga delapan dan sedang menyusun tugas akhir.

Lalu, keringanan 25 persen bagi mahasiswa yang telah menempuh minimal semester delapan hingga 12, telah dinyatakan lulus ujian seminar proposal.

Ketiga, keringanan 50 persen bagi mahasiswa yang telah menempuh minimal semester delapan hingga 12 dan telah dinyatakan lulus ujian seminar hasil, untuk keringanan sebesar 25 persen bagi mahasiswa program pascasarjana S2 dan S3 yang telah dinyatakan lulus ujian seminar hasil.

"Keringanan 50 persen bagi mahasiswa program pascasarjana S2 dan S3, yang telah dinyatakan lulus ujian seminar akhir," kata dia.

Sementara untuk pembebasan UKT dapat diberikan kepada mahasiswa program diploma, sarjana strata satu, serta pascasarjana S2 dan S3 jika mahasiswa tersebut telah menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan tugas akhir.

Ia menegaskan, bahwa pengajuan keringanan UKT dilakukan sekurang-kurangnya tujuh hari sejak berakhirnya jadwal pembayaran UKT yang telah ditentukan.


(ANTARA)