Kotabumi, Lampung Utara (ANTARA Lampung) - Penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 masih menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara, Budi Utomo, di Kotabumi, Senin (11/5), mengatakan bahwa RAPBD Lampung Utara tahun 2015 hanya tinggal menunggu ketetapan dari hasil evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui SK gubernur Lampung.
"Sudah dilakukan perbaikan, dan dikembalikan lagi ke Biro Keuangan Provinsi Lampung. Jika SK Pak Gubernur sudah keluar, maka selesai dan bisa dijalankan," ujarnya.
Perjalanan proses RAPBD Lampung Utara hanya tinggal menunggu keluar surat keputusan (SK) gubernur Lampung, setelah sebelumnya dilakukan perbaikan oleh Bidang Anggaran Pemkab setempat, menyusul ditemukan beberapa poin kesalahan saat dievaluasi Biro Keuangan Provinsi Lampung pekan lalu.
Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan bahwa penetapan RAPBD Lampung Utara tahun 2015 hanya tinggal menunggu pengesahan oleh DPRD Lampung Utara.
"RAPBD itu sudah dievaluasi, selesai diperbaiki dan selanjutnya tinggal pengesahan lagi oleh DPRD. Secara teknis tanyakan kepada BPKAD," kata Bupati Agung lagi.
Hasil evaluasi RAPBD Tahun 2015 Kabupaten Lampung Utara yang digelar di lantai III Biro Keuangan Provinsi Lampung pekan lalu, merumuskan hasilnya dengan memberikan evaluasi untuk tim anggaran Pemkab Lampung Utara.
Tim anggaran Pemkab Lampung Utara harus memperbaiki beberapa poin kesalahan, sebelum ditetapkan mejadi peraturan daerah (perda) APBD setempat.
Kepala Bagian Hukum Pemkab setempat, Hendri, mengatakan bahwa secara garis besar hasil evaluasi tidak ada masalah, akan tetapi hanya ada beberapa poin yang perlu diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). "Hanya ada proyeksi beberapa poin saja, seperti kesalahan dalam penulisan nomor rekening," ujar Hendri lagi.
Saat ini, Hendri menambahkan, pihaknya masih menunggu evaluasi tersebut ditanda tangani Gubernur Ridho Ficardo yang selanjutnya dilakukan perbaikan dan kemudian dapat ditetapkan menjadi perda.
"Intinya hasil evaluasi APBD sudah selesai, semakin cepat diperbaiki semakin baik dan mudah-mudahan tidak memakan waktu lama. Setiap evaluasi sudah pasti ada temuan yang masih harus diperbaiki, akan tetapi perbaikan tersebut tidak terlalu signifikan," katanya pula.
Sebelumnya, meskipun terlambat Pemkab Lampung Utara akhirnya menyerahkan RAPBD Tahun 2015 kepada Pemprov Lampung.
Namun, Pemkab Lampung Utara terhindar dari sanksi pemotongan sebesar 20 persen pleh pusat, mengingat hingga kini belum ada peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengaturnya.
PP No. 56/2004 turunan dari UU 32 Tahun 2004 tidak berlaku lagi, karena UU tersebut sudah diubah, kata Kepala BPKAD Lampung Utara Budi Utomo.
Penetapan RAPBD Lampung Utara Tunggu Evaluasi Gubernur
Sudah dilakukan perbaikan, dan dikembalikan lagi ke Biro Keuangan Provinsi Lampung. Jika SK Pak Gubernur sudah keluar, maka selesai dan bisa dijalankan."