Hibah Transportasi Gapoktan Lampung Utara Diduga Bermasalah

id antaralampung.com, berita lampung terkini, gapoktan

Berita acara tentang hibah kepada gabungan kelompok tani itu belum pernah ada."
Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Hibah alat transportasi berupa mobil dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal sejak tahun 2010, 2011, dan 2012 kepada gabungan kelompok tani di Kabupaten Lampung Utara diduga bermasalah.

"Berita acara tentang hibah kepada gabungan kelompok tani itu belum pernah ada," kata sumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat yang minta namanya dirahasiakan, di Kotabumi, Minggu.

Gabungan kelompok tani (gapoktan) sebagai penerima bantuan itu, dengan teknis penyerahaan dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, diduga fiktif.

Berdasarkan data yang diperoleh, terhitung sejak tahun 2010 hingga 2012, bantuan hibah dari Kementerian PDT itu mencapai sembilan unit kendaraan. Rinciannya, tahun 2010 sebanyak empat unit kendaraan, tahun 2011 sebanyak dua unit, dan tahun 2012 sebanyak tiga unit kendaraan.

Salah satu contoh kendaraan yang dihibahkan kepada kelompok tani, yaitu mobil pick up Mitsubishi Strada CR2.5 A DC. Meskipun bantuan hibah itu diberikan sejak tahun 2010 hingga 2012, namun Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Utara tentang penerima hibah tersebut baru diterbitkan di akhir tahun 2013.

Selain itu, Dishub Lampung Utara tidak pernah melaporkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait penyerahan hibah kepada kelompok tani penerima.

Pihak di BPKAD itu membenarkan bahwa bantuan dari KPDT itu tercantum dalam APBD 2010--2012 dengan total sembilan unit kendaraan, dan anggaran pengadaan kendaraan itu masuk dalam anggaran Dinas Perhubungan setempat.

Hingga kini, menurut sumber tersebut, Dishub Lampung Utara belum pernah melaporkan berita acara terkait hibah sembilan unit kendaraan itu kepada gapoktan meskipun laporan realisasi belanja fisik atau pembelian kendaraan oleh Dishub tersebut telah dilaporkan kepada pihaknya.

Dengan demikian, menurut sumber itu, dapat dikatakan kendaraan tersebut masih merupakan aset daerah.

Adapun sembilan unit kendaraan itu memiliki nomor polisi, yakni BE 9019 JZ, BE 9024 JZ, BE 9017 JZ, BE 9023 JZ, BE 9417 JZ, BE 9418 JZ, BE 9421 JZ, BE 9422 JZ dan BE 9423 JZ.

Dasar penerima hibah moda transportasi tersebut adalah Ketetapan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor: 5/PER/M-PDT/I/2010 tanggal 14 Januari 2010, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Sarana Dan Prasarana Di Daerah Tertinggal DAK SPP 2010.

Penerimaan itu juga sesuai Keputusan Bupati Kabupaten Lampung Utara Nomor: B/406/14-LU/HK/2013, tertanggal 30 Desember 2013, tentang Penerima Hibah Atas Moda Transportasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia tahun 2010, 2011, dan 2012 Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Iptu Supriyanto, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara, pihaknya telah mengamankan satu unit kendaraan truk Toyota Dyna BE 9422 JZ yang merupakan hibah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk kelompok tani melalui Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Lampung Utara.

"Saat ini kami telah mengamankan mobil tersebut di Polres Lampung Utara. Pengamanan kendaraan tersebut dilakukan pada Selasa (7/4) lalu," ujarnya.

Dia menjelaskan, bantuan hibah dari KPDT yang dialokasikan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perhubungan dan Komunikasi sebanyak sembilan unit, dan baru ditemukan dua unit, di antaranya satu unit diamankan jajaran Kodim 0412 dan satu unit diserahkan warga ke Polres setempat.

"Mobil truk BE 9422 JZ itu diserahkan seorang warga yang bernama Fendi, warga Kotabumi. Dari pengakuannya, dia diperintah Usman yang juga warga Lampung Utara, untuk menyerahkan mobil itu ke Polres," kata Supriyanto.

Penyerahan kendaraan itu, setelah sebelumnya terlebih dulu dilakukan pemeriksaan terhadap Kelompok Tani Sumber Makmur di Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur yang seharusnya menerima bantuan, namun mereka tidak merasa menerima kendaraan tersebut.

Saat dimintai keterangan, dia mengaku hanya diminta oleh Usman yang selama ini memegang mobil tersebut, untuk mengantarkannya.

"Mobil itu selama ini digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, menurut pengakuan Fendi," ujar dia lagi.

Sedangkan satu unit mobil dinas dari Kementerian PDT jenis Toyota Hilux berplat dinas BE 9023 JZ tersebut, sebelumnya berhasil diamankan oleh Komando Distrik Militer 0412 Lampung Utara sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (17/3).

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengapresiasi langkah sigap jajaran Kodim 0412 dan Polres Lampung Utara yang telah turut serta membantu mengamankan aset pemerintah bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut.

Selain itu, Bupati Lampung Utara ini juga meminta masyarakat untuk turut serta mengamankan bila melihat kendaran bantuan dari KPDT dengan melaporkan kepada pihak berwajib.

Saat ini, menurutnya, sebagian aset tersebut masih dalam pencarian pemkab setempat.