Bandarlampung, 9/4 (Antara) - Hasil temuan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung saat pelaksanaan pemilihan umum 9 April 2014 di daerah itu menyatakan, ditemukan surat suara yang tertukar pada sejumlah dapil di lima kabupaten.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah di Bandarlampung, menyatakan, insiden surat suara tertukar tersebut terjadi di dapil Lampung Selatan, Way Kanan, Pesawaran, Lampung Tengah, dan Tulangbawang Barat.
"Ini salah satu bentuk kealpaan penyelenggara yang kurang teliti," kata dia.
Selain insiden surat suara tertukar, terdapat juga insiden surat suara sisa sebanyak 100 lembar di Way Kanan yang hilang di Way Kanan.
Bawaslu mengindikasikan,surat suara tersebut akan disalahgunakan oleh pihak tertentu dan memintas panwas setempat untuk teliti mencatat perolehan suara.
Masih mengenai surat suara, Bawaslu Lampung juga menemukan kekurangan surat suara di sejumlah TPS di beberapa kabupaten, yaitu Bandarlampung, Pesawaran, Lampung Barat, dan Lampung Timur.
Hal lain juga yang dicatat Bawaslu sebagai kealpaan KPU adalah kurangnya sosialisasi mengenai teknis penghitungan hasil pemilihan di tingkat TPS.
Untuk Bandarlampung dan Lampung Timur, terjadi penghitungan hasil pemungutan suara pemilihan gubernur yang dilakukan terlebih dahulu, bukan hasil pemilu legislatif.
"Harusnya suara hasil pemiilihan gubernur dihitung belakangan, ini malah sebaliknya," kata Fatikha.
Kelpaan lainnya, Bawaslu mencatat terjadi kekurangan form C-1 di sejumalh TPS di Lampung Timur dan ketidakmerataan pembagian form undangan C-6 di seluruh kabupaten di Lampung.
Sedangkan terkait dugaan yang kengarah ke pidana pemilu, di Kabupaten Tanggamus Bawaslu menemukan adanya intimidasi dari aparat tertentu kepada pemilih untuk memilih di luar lokasi resmi pemilihan.
Kejadian tersebut terjadi di TPS 1 Pekon Kandangbesi Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus.
Aparat desa setempat berinisial MZ dibantu RH dan DZ mengintimidasi warga setempat untuk mencoblos di luar TPS dan di dalam rumah salah satu warga.
"Temuan ini saat ini sedang diproses sentra Gakumdu setempat, apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak," kata dia.
Sedangkan temuan lain Bawaslu Lampung adalah adanya pemilih di bawah umur di Lampung Timur yang diduga dimobilisasi secara terselubung untuk kepentingan pihak tertentu dan nama pemilih ganda di wilayah yang sama.
"Hal ini juga sedang dalam penyelidikan Sentra Gakumdu setempat," kata dia.
