KPU Lampung Siap Jalin Kesepahaman dengan Kejati

id KPU Lampung Siap Jalin Kesepahaman dengan Kejati

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Dr Nanang Trenggono, Kamis siang, dikabarkan berada di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga merebak kabar dia dipanggil pihak kejaksaan itu.

Namun Nanang menepiskan urusannya ke Kejati Lampung itu karena adanya permasalahan pada institusi penyelenggara pemilu di Lampung tersebut.

Menurut Nanang, di Bandarlampung, Kamis (13/30, KPU setempat justru siap menjalin nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung berkaitan pelaksanaan pemilihan gubernur yang bersamaan dengan Pemilu Legislatif 9 April 2014 nanti.

"Kami sudah lama ingin menjalin kesepahaman bersama atau memorandum of understanding tentang Jaksa Negara yang bisa membantu KPU Lampung jika ada gugatan berkaitan hasilnya perolehan suaranya," kata Ketua KPU Lampung Dr Nanang Trenggono MSi, saat dikonfirmasi adanya pemberitaan dia telah datang karena dipanggil Kejati terkait terlibat masalah korupsi.

Nanang menegaskan, KPU Lampung perlu menyiapkan diri mengantisipasi ketidakpuasan dari masing-masing pihak tersebut, termasuk mempersiapkan bila ada pihak yang menggugat ke PTUN atau yang lainnya.

Menurut dia, berkaitan dengan rencana kerja sama KPU Lampung dengan Kejati itu, sebulan lalu sudah mengirim surat tapi umumnya masih sibuk masing-msing.

Kami itu bekerja berbasis sistem, tidak asal-asalan menghabiskan anggaran, kata dia pula.

"Nggak ada gunanya dan manfaatnya jika asal-asalan, sehingga banyak pelajaran dan pengalaman batin yang positif kami dapatkan," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa tiga hari lalu telah berkirim lagi surat, dan pihaknya diterima Kamis siang pukul 14.00 WIB.

"Setelah pertemuan ini, nantinya akan dilanjut dengan pembahasan materi kesepahaman (MoU) itu," ujarnya lagi.

Sebelumnya, berkaitan penundaan pemungutan suara pilgub Lampung yang sampai berlarut-larut dan beberapa kali jadwalnya berubah, mendorong berbagai pihak mengeritik KPU Lampung.

Nanang menjelaskan pula tentang NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani bersama, dan berlaku dari 1 Januari 2014 sd 31 Desember 2014.

"Dana tersebut sudah cair sejak tanggal 5 Maret 2014, dan sudah di rekening KPU Lampung. Sudah pasti kami hanya akan menggunakan untuk kegiatan di TA (Tahun Anggaran) 2014 saja. Saya sudah bolak balik sampaikan kepada media massa.

Menurut dia, semua kegiatan KPU Lampung tahun 2013 adalah pengabdian kepada negara.

Ketua KPU Lampung itu menegaskan, tidak ada persoalan dengan anggaran Pilgub 2014.

Pihaknya juga mendapat pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menggunakan anggaran APBD.

Kepala BPKP membentuk Satgas BPKP untuk mendampingi KPU Lampung dan disediakan ruangan di kantor KPU. Kejati juga mengapresiasi langkah KPU yang disampaikan siang tadi.

Nanang menegaskan, "Kami itu bekerja berbasis sistem, tidak asal-asalan menghabiskan anggaran. Nggak ada gunanya dan manfaatnya jika asal-asalan."


Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.