Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Wendy Melfa, mantan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, di Bandarlampung, Senin, karena terbukti memperkaya diri sendiri dari proyek PLTU Sebalang senilai Rp30 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 21 Tahun 2001 tentang Revisi UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 dengan turut serta dan pasal 64 KUHP," kata ketua majelis hakim Binsar Siregar saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang itu.
Hakim juga memutuskan, selain pidana penjara empat tahun terdakwa juga didenda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah serta mengakibatkan PT PLN mengalami kerugian lahan seluas Rp16,137 meter dan selama persidangan memberikan keterangan berbelit.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.
Dijelaskan dalam tuntutan, terdakwa mengabaikan tiga unsur penetapan harga tanah negara, yaitu ganti rugi tanam tumbuh, ganti rugi bangunan, dan nilai jual objek pajak (NJOP) seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Anto D Holiman menuntut terdakwa dengan penjara 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara, dengan keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta yang sudah dikembalikan melalui PT Pos Indonesia.
Jaksa menyatakan masih pikir-pikir dan belum bisa menentukan langkah selanjutnya atas vonis majelis hakim itu, sedangkan terdakwa menyatakan banding terhadap vonis itu.
"Saya akan melakukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim," kata Wendy Melfa usai persidangan.
Dia mengatakan, apa yang disampaikan majelis hakim banyak yang tidak sesuai dengan bukti yang ada dan pengajuan banding ini dimaksud agar panitia yang lain dalam pembebasan lahan untuk PLTU Sebalang tidak sampai masuk ke ranah hukum pula.
"Jangan sampai karena menerima uang kerja mendapat hukuman, ini juga untuk menyelamatkan mereka," kata dia lagi.
Terdakwa lain dalam kasus serupa, Hendry Angga Kesuma, divonis lima tahun penjara, dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan dan harus membayar uang pengganti Rp7,3 miliar subsider enam bulan.
Sebelumnya, Hendry dituntut oleh jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara, lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan hakim.
