Kejaksaan Negeri tetapkan delapan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana pada Bank Himbara

id Korupsi penyaluran dana, korupsi bank himbara, bank himbara,Kejaksaan negeri,Kejari

Kejaksaan Negeri tetapkan delapan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana pada Bank Himbara

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. (ANTARA/ADAM)

Untuk selanjutnya tim penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses ke tahapan selanjutnya

Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman kredit cepat dan kredit umum pada Bank Himbara unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu Tahun 2023-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Baharuddin mengatakan, delapan orang yang telah ditetapkannya sebagai tersangka tersebut diantaranya berinisial SU, SI, ES, RH, DA, DV, SY, dan FB.

"Delapan orang tersebut lima diantaranya SU, SI, ES, RH selaku agen, dan DA pihak Bank Himbara selaku marketing terkait perkara penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu TA 2023-2024. Sedangkan tiga lainnya DV, SY selaku agen, dan FB pihak Bank Himbara selaku marketing juga terkait perkara yang sama namun beda wilayah di Unit Kedaton," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Ia melanjutkan penetapan tersangka terhadap delapan orang tersebut telah melalui rangkaian pemeriksaan saksi sebanyak 67 saksi dan satu ahli. Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, penyidik berpendapat telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana pinjaman Bank Himbara.

"Yang mana dalam perkara ini tersangka SU, SI, ES, RH, DV dan SY selaku agen berperan meminjam identitas orang lain namun tidak memenuhi syarat menjadi agen Bank Himbara guna menyalurkan kredit cepat. Sedangkan tersangka DA dan FB yang merupakan pihak Bank Himbara selaku marketing berperan tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan oleh para agen yang mencakup kondisi dan lokasi usaha yang diajukan apakah telah sesuai atau tidak sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian," kata dia.

Lanjut Baharuddin akibat serangkaian perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) telah merugikan keuangan negara untuk Unit Pasar Tugu sebesar Rp1.524.748.904 dan Unit Kedaton sebesar Rp986.990.540.

"Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk selanjutnya tim penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses ke tahapan selanjutnya," katanya.

Baca juga: Lambar hibahkan tanah untuk Kejari guna perkuat sinergi penegak hukum

Baca juga: Kajari-Pemkot Bandarlampung kolaborasi tingkatkan pertumbuhan ekonomi

Baca juga: Kejati Lampung limpahkan tersangka korupsi dana nasabah ke Kejari Pringsewu

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.