DJPb Lampung: Penyaluran pembiayaan UMi masih perlu ditingkatkan

id DJPB lampung, penyaluran UMi lampung, kredit UMi lampung

DJPb Lampung: Penyaluran pembiayaan UMi masih perlu ditingkatkan

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Lampung Purwadhi Adhiputranto saat memberi pemaparan terkait kredit usaha rakyat di Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Penyaluran pembiayaan bagi usaha ultra mikro di Provinsi Lampung per 29 September 2025 jumlahnya sebanyak Rp273,40 miliar, ini masih perlu ditingkatkan

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Lampung Purwadhi Adhiputranto mengatakan bahwa penyaluran pembiayaan usaha ultra mikro (UMi) di Lampung masih perlu ditingkatkan.

"Penyaluran pembiayaan bagi usaha ultra mikro di Provinsi Lampung per 29 September 2025 jumlahnya sebanyak Rp273,40 miliar, ini masih perlu ditingkatkan," ujar Purwadhi Adhiputranto di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa porsi penyerapan penyaluran pembiayaan bagi usaha ultra mikro memiliki porsi yang sedikit, dibandingkan dengan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang sudah mencapai Rp7,53 triliun.

"Untuk jumlah debitur dari penerima penyaluran pembiayaan ultra mikro di Provinsi Lampung ada sebanyak 46.128 orang debitur," katanya.

Ia menjelaskan penyaluran pembiayaan ultra mikro per skema di Lampung, yang meliputi skema usaha ultra mikro kurang dari Rp20 juta, realisasi penyaluran mencapai Rp272,9 miliar dengan debitur sebanyak 46.123 orang.

"Sedangkan untuk skema usaha ultra mikro pro kurang dari Rp100 juta, penyalurannya hanya Rp50 juta dengan jumlah debitur lima orang debitur," ucap dia.

Ia melanjutkan, untuk lima sektor terbesar penyalur pembiayaan ultra mikro di Lampung, yakni sektor perdagangan besar dan eceran dengan nilai penyaluran kredit Rp269,75 miliar.

Kemudian, sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan dengan realisasi penyaluran Rp2,05 miliar, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum dengan nilai penyaluran Rp58 juta, industri pengolahan nilai penyaluran Rp82 juta, serta real estate, usaha persewaan, dan jasa perusahaan sebesar Rp6 juta.

"Oleh karena itu penyaluran pembiayaan bagi usaha ultra mikro ini perlu ditambah kembali baik dari debiturnya ataupun nilai penyaluran kreditnya, hal ini dilakukan untuk mendukung berjalannya perekonomian daerah serta berkembangnya usaha masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Penyaluran KUR di Lampung capai Rp7,53 triliun hingga akhir September 2025

Baca juga: Realisasi belanja negara di Lampung hingga Agustus 2025 capai Rp20,51 triliun

Baca juga: Kanwil DJPb: Realisasi pendapatan negara di Lampung Rp6,92 triliun hingga Agustus

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.