Tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN kena vonis penjara hingga 4,5 tahun

id Korupsi ASDP, PT ASDP Indonesia Ferry, Akuisisi PT JN, Ira Puspadewi

Tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN kena vonis penjara hingga 4,5 tahun

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua

Jakarta (ANTARA) - Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022 divonis pidana penjara selama 4 tahun hingga 4 tahun dan 6 bulan.

Ketiga terdakwa itu masing-masing Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi yang divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, sementara Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai hal pemberat.

Begitu pula dengan perbuatan para terdakwa yang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta dampak perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar, menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hakim ketua menyatakan perbuatan para terdakwa yang bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tetapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP dipertimbangkan sebagai alasan meringankan vonis.

Selain itu, hal meringankan lainnya yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa berhasil memberikan warisan untuk ASDP, tidak terbukti menerima keuntungan finansial, memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ira dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, sedangkan Yusuf dan Harry dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun.

Begitu pula dengan pidana denda yang dijatuhkan, ketiganya dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp1,25 triliun. Perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Adjie selaku pemilik manfaat PT Jembatan Nusantara (JN).

Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan mempermudah pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN sehingga memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun.

Adapun perkara bermula dari skema kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN pada tahun 2019 yang berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN.

Guna mempermudah pelaksanaan kerja sama KSU dengan PT JN, para terdakwa diduga antara lain menerbitkan dua keputusan direksi dengan menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU.

Kemudian Ira, Yusuf, dan Harry melakukan perjanjian KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP dengan PT JN sebelum adanya persetujuan Dewan Komisaris serta tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN divonis penjara hingga 4,5 tahun

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.