Lampung Timur (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidul (DLH) Provinsi Lampung respon aduan masyarakat perihal usaha tambang galian C tidak berijin di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kabid Penataan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari menjelaskan, pihaknya menerima aduan masyarakat adanya tambang galian C tidak berijin di Desa Sukorahayu.
DLH pun memverifikasi ke lokasi di Desa Sukorahayu, pada Kamis (3/7).
Setelah melakukan verivikasi, DLH Provinsi Lampung mendapati tiga pengusaha tambang galian C tidak berizin beroperasi di wilayah ijin usaha tambang (IUP) PT Nanda Jaya Silika. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, DLH Provinsi Lampung mempertemukan PT Nanda Jaya Silika dengan 3 pengusaha tambang tidak berijin tersebut, atas nama Herli, Vina, Dulmajid.
DLH, bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, Dinas DLH PKPP Lampung Timur, Polsek Labuhan Maringgai, Pemerintah Kecamatan Labuhan Maringgai, Pemerintah Desa Sukorahayu mengelar musyawarah yang menghadirkan perwakilan PT Nanda Jaya Silika, dan perwakilan 3 pengusaha tambang tersebut.
Dalam musyawarah, DLH Provinsi Lampung merekomendasikan 3 pengusaha tambang itu untuk bekerjasama atau bergabung dengan PT Nanda Jaya Silika. Dengan skema tersebut, maka usaha tambang milik ketiganya akan menjadi legal.
DLH pun memasang plang atau papan peringatan penghentian sementara kegiatan tambang ketiganya.
"Kami memasang papan peringatan ini untuk penghentian sementara sampai terjadi kesepakatan antara pihak yang melakukan penambangan ini dengan pemilik IUP yakni PT Nanda Jaya Silika," ujar Yulia Mustika.
Yulia Mustika mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi melalui musyawarah, dengan mendorong adanya saling kerjasama.
"Apabila terjadi kesepakatan, kami bisa cabut plang peringatannya. Tapi Apabila mereka mengabaikan, dan masih tetap beroperasi, kami akan serahkan masalah ini ke aparat penegak hukum," terangnya.