Penasihat hukum terdakwa BAN sebut keduanya berada di lokasi saat bayi lahir

id Perkara aborsi, tersangka aborsi, pelaku abirsi, pelaku perlindungan anak

Penasihat hukum terdakwa BAN sebut keduanya berada di lokasi saat bayi lahir

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Tidak benar itu yang katanya BAN yang merupakan kekasih dari PL ini pergi meninggalkannya saat proses bayi lahir.

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa BAN yang sedang menjalani sidang dalam perkara dugaan perlindungan anak menyebutkan, bahwa saat kelahiran bayi oleh tersangka PL, keduanya sama-sama berada di lokasi sebuah hotel yang ada di Bandarlampung.

"Tidak benar itu yang katanya BAN yang merupakan kekasih dari PL ini pergi meninggalkannya saat proses bayi lahir. Justru saat itu keduanya ada di lokasi itu bersama-sama," kata Indra Sukma di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.

Meski demikian, ia membenarkan melalui keterangan BAN bahwa tersangka PL sempat meminum obat perangsang kelahiran atas inisiatif tersangka PL.

"Obat itu obat perangsang untuk memaksa bayi lahir, bukan penghancur janin. Itu justru inisiatif PL dari pencariannya di internet yang kemudian PL suruh BAN pesan obat itu terus minta dikirim kan ke kosan temannya PL," kata dia.

Ia pun mengatakan, meski obat tersebut bertujuan untuk merangsang bayi agar segera keluar, namun hal tersebut termasuk dalam kategori aborsi berdasarkan keterangan ahli dalam berkas perkara penyidik Polresta Bandarlpung sehingga adanya penetapan tersangka oleh PL.

Tambah dia, BAN yang merupakan pacar dari PL ada di lokasi tersebut ditandai saat bayi tersebut meninggal dunia dan dikuburkan sendiri oleh keduanya.

"Mereka bersama-sama kok menguburkannya berdua, bukannya laki itu sendiri atau perempuannya sendiri," katanya.

"Jadi mengenai prapid yang diajukan tersangka PL itu hak semua orang, yang jelas saya yakin penyidik sudah kerja dengan maksimal sehingga ada penetapan tersangka dan itu bukan dilakukan sewenang-wenang. Soal tuduhan kuasa hukum PL ini berlebihan yang menyatakan bahwa BAN juga ingin membunuh ibunya bayi tersebut. Tinggal kita buktikan saja di persidangan nanti berdasarkan bukti dan saksi yang diperoleh oleh penyidik," tutup dia.

Sebelumnya, tersangka PL melalui penasihat hukumnya dalam perkara dugaan aborsi, David Sihombing, mengajukan prapid ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

David Sihombing bersama timnya mengajukan prapid atas penetapan tersangka yang tidak sesuai terhadap PL yang merupakan seorang mahasiswa hukum di kampus negeri yang ada di Bandarlampung.

Dalam prapid tersebut, pihaknya telah melihat bukti nomor 42 dari termohon dalam hal ini Polresta Bandarlampung bahwa menjelaskan terdapat keterangan saksi ahli dari pemeriksaan aborsi atau otopsi yang menyatakan bahwa penyebab kematian bayi tersebut bukan karena tersangka meminum obat aborsi.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.