Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera membuat surat edaran larangan penahanan ijazah pekerja, untuk melindungi para pekerja yang ada di daerahnya.
"Mengenai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja, pemerintah daerah segera menindaklanjuti hal ini," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M Firsada, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung segera mengeluarkan surat edaran serupa sebagai upaya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja dan Buruh oleh Pemberi Kerja.
"Kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penahanan ijazah, atau dokumen pribadi milik pekerja ataupun buruh oleh pemberi kerja. Agar bisa segera diedarkan kepada seluruh pemberi kerja di Lampung," ujar dia lagi.
Ia menjelaskan pengawasan secara simultan mengenai pelarangan penahanan ijazah ataupun dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja tersebut pun akan dilakukan, untuk memastikan perlindungan kepada para pekerja di daerahnya.
"Pengawasan ini dilakukan melalui tim pengawas tenaga kerja dari dinas tenaga kerja dan dilakukan secara berkelanjutan," katanya pula.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh oleh Pemberi Kerja.
Surat edaran tersebut diterbitkan karena banyak praktik penahanan ijazah di perusahaan yang terjadi selama periode yang cukup lama di Indonesia.
Surat edaran tersebut diteruskan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh daerah di Indonesia, dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta memperhatikan praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.
