"ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas. Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bahwa ASN dilarang menggunakan fasilitas dinas," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Rabu.
Karena itu, lanjutnya, ASN Pemkot Bengkulu yang terbukti menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur panjang pada Natal dan Tahun Baru, akan diberi sanksi secara berjenjang.
"Kendaraan dinas diperuntukkan agar mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang," ujarnya.
Sementara untuk penggunaan di dalam kota, kata dia, harus dilihat kebijakan. "Kalau di dalam Kota Bengkulu, kami arif melihat. Tetapi dalam konteks kebutuhan individu, untuk berpergian jauh ke luar kota itu yang dilarang," ucapnya.
Oleh karena itu Gitagama berharap agar ASN di Kota Bengkulu mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran karena akan berakibat teguran, bahkan sanksi yang akan berjenjang.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.
"Kendaraan dinas diperuntukkan agar mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang," ujarnya.
Sementara untuk penggunaan di dalam kota, kata dia, harus dilihat kebijakan. "Kalau di dalam Kota Bengkulu, kami arif melihat. Tetapi dalam konteks kebutuhan individu, untuk berpergian jauh ke luar kota itu yang dilarang," ucapnya.
Oleh karena itu Gitagama berharap agar ASN di Kota Bengkulu mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran karena akan berakibat teguran, bahkan sanksi yang akan berjenjang.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja.