Eks pegawai Satpol PP Lampung disidang terkait perkara penipuan jual beli tanah

id Ex satpol pp, ex pns satpol pp, sidang ex pns satpol pp

Eks pegawai Satpol PP Lampung disidang terkait perkara penipuan jual beli tanah

Terdakwa ex pegawai Satpol PP usai jalani sidang penundaan pemeriksaan saksi. (ANTARA/DAMIRI)

Namun, sampai saat ini terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi Taufik sehingga saksi Taufik melaporkan perbuatan tersebut dengan kerugian sebesar Rp750 juta

Bandarlampung (ANTARA) - Mantan pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, Samsul Hilal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya David Sihombing menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Rifani Agustam yang telah dibacakan pekan lalu, terdakwa didakwa oleh Pasal 378 dan 372.

Perbuatan itu dilakukan saat terdakwa berencana menjual tanah yang diakuinya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04624 tanggal 22 Mei 2023 dengan luas 20.130 m² di Marga Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

Saat itu terdakwa meminta saksi Loko untuk membantunya mencarikan pembeli yang berminat dengan tanahnya tersebut, namun karena saksi Loko kurang memiliki relasi sehingga saksi menghubungi saksi Darusman yang memiliki relasi.

"Kemudian kedua saksi mendapati saksi Taufik yang berniat membeli dan terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak dalam jaminan utang. Saat itu, saksi Taufik berminat membeli tanah tersebut namun hanya seluas 10.000 m² dengan harga per meter Rp320.000, sehingga saksi Taufik harus membayar kepada terdakwa sebesar Rp3.200.000.000," kata jaksa dalam dakwaannya.

Tidak lama setelah itu, terdakwa bersama Taufik menemui notaris dan dibuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 02 tanggal 19 Februari 2024. Di dalam Akta perjanjian tertulis sebagaimana apa yang pernah terdakwa sampaikan kepada saksi Taufik bahwa tanah tidak dalam sengketa dan tidak dikenakan sesuatu sitaan dalam bentuk apapun, tidak menjadi jaminan sesuatu utang atau bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.

Seiring berjalannya waktu, saat saksi Taufik sedang menunggu pemecahan sertifikat, ia dihubungi saksi Ahmad Basuki karena mengetahui objek tanah terdakwa tersebut telah dijual kepada saksi Defilson. Rupanya, tanah tersebut justru dijual kembali oleh terdakwa kepada saksi Taufik. Sehingga saat itu, saksi Ahmad Basuki mengundang saksi Taufik untuk datang ke kantor saksi Defilson, dan mempertegas bahwa tanah tersebut telah dibelinya.

"Mereka membuat perjanjian bahwa terdakwa akan mengembalikan uang saksi Taufik yang telah dibayarkan sebesar Rp750 juta. Namun, sampai saat ini terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi Taufik sehingga saksi Taufik melaporkan perbuatan tersebut dengan kerugian sebesar Rp750 juta," kata jaksa lagi.

Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, David Sihombing mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti persidangan dan membuktikan di persidangan terkait bukti-bukti yang ada. Ia juga minta kepada korban agar dapat mengerti dikarenakan adanya gugatan pada objek tanah tersebut secara tiba-tiba.

"Apa yang ada di dalam dakwaan jaksa kan masih dugaan. Tapi kita akan buktikan di persidangan dan kita juga minta pengertian korban karena tanah ini sedang ada gugatan. Nanti kita akan buktikan di pokok perkaranya karena untuk hari ini sidang pemeriksaan saksi ditunda," kata David.