Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Asril HD melalui penasihat hukumnya, Amril Nurman membacakan eksepsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Amril Nurman menyebutkan bahwa dakwaan jaksa yang dituduhkan kepada terdakwa sama sekali tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
"Diantaranya seperti kerugian negara Rp1,3 miliar itu tidaklah terbukti. Saat itu ada beberapa rangkap SPJ, karena terdakwa percaya dengan Intan yang saat itu jadi staf kemudian menandatangani. Dalam beberapa rangkapan itu, ada di bagian bawah yang dijadikan mark up oleh mereka dan dijadikan sebagai anggaran," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan tidak cermatnya dakwaan jaksa lantaran tidak terperincinya tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Pemeriksaan terdakwa belum memenuhi unsur pidana dan antara terdakwa dengan pemeriksaan para terdakwa lainnya yang telah diputus tidak menunjukkan adanya hubungan hukum. Dalam surat dakwaan jaksa semestinya menguraikan secara lengkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa bukannya menunjukkan peran terdakwa lain yang telah diputuskan," kata dia.
Melalui eksepsi tersebut, ia memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsi dari terdakwa untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan tidak terkait dengan unsur Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana turut serta.
"Kami juga memohon agar membebaskan dan melepaskan terdakwa dari Rutan serta memulihkan nama baik terdakwa," katanya.
Asril HD menjadi terdakwa karena menjadi pengembangan kasus tiga terdakwa sebelumnya dalam perkara yang sama. Ketiga terdakwa yang telah dihukum diantaranya Mahyuddin selaku Kabid Tibum Satpol PP Tahun 2023, Agusmiar Lispawandi selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP, dan istrinya, Intan Melicadona selaku staf honorer di Dinas Satpol PP tersebut.
Terdakwa Asril HD jalani sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana insentif honorium Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan yang memakan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Kerugian negara keseluruhan sebesar Rp2,8 miliar tersebut diantaranya Rp1,5 miliar telah dipertanggungjawabkan oleh tiga terdakwa sebelumnya. Sedangkan sisa kerugian negara sebesar Rp1,3 dipertanggungjawabkan kepada terdakwa Asril HD.
