DJBC Sumbagbar dan TNI gagalkan pengiriman 11,7 juta batang rokok ilegal

id Lampung.,Bandarlampung ,Bea Cukai,penindakan,rokok ilegal

DJBC Sumbagbar dan TNI gagalkan pengiriman 11,7 juta batang rokok ilegal

Jutaan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Sumbagbar (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pada bulan November lalu kami melakukan dua kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan total keseluruhan Barang Hasil Penindakan (BHP) 11,7 juta batang

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama TNI berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 11,7 juta batang dari Pulau Jawa ke Sumatera.

"Kami melakukan dua kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan total keseluruhan Barang Hasil Penindakan (BHP) 11,7 juta batang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah DJBC Rachmad Solil, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 4 November, dimana berdasarkan informasi intelijen, ada pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Pulau Jawa tujuan Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat serta Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sarana pengangkut membawa 415 koli yang berisikan 6,5 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan estimasi nilai barang sebesar Rp9,7 miliar dan estimasi kerugian negara sebesar Rp6,3 miliar.

"Berdasarkan hasil penanganan perkara tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan informasi lebih lanjut. Pada 28 November 2025, tim berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai di dua lokasi berbeda, yakni di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar serta di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.

Dalam penindakan lanjutan ini, tim gabungan mengamankan 335 koli berisi 5,2 juta batang dengan estimasi nilai barang sebesar Rp7,8 miliar dan estimasi kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar.

"Dari kedua kegiatan penindakan tersebut ditetapkan dua orang tersangka. Seluruh barang hasil penindakan dan para tersangka diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk penelitian lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Dalam hal ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Para tersangka bakal dianca hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata dia.

Sementara itu, Komandan Polisi Militer Kodam 21 Radin Inten Kolonel CPM David Medion, menegaskan bahwa TNI siap mendukung upaya Bea Cukai dan Kementerian Keuangan dalam menyelamatkan keuangan negara.

"TNI khususnya Markas Besar sudah melakukan sebuah kerjasama dengan Kementerian Keuangan, bagaimana TNI akan membantu mengamankan dan menyelamatkan pendapatan negara yang seharusnya bisa jadi nilai tambah bagi negeri ini," kata dia.

Ia mengatakan bahwa atas dasar itulah TNI selalu melakukan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan tindakan hukum dan mencari kelompok atau pihak yang merugikan negara.

"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kolaborasi yang dalam proses penegakan hukum dan penukaran informasi," kata dia.

Baca juga: Polresta Bandarlampung lakukan 7.961 penindakan pada Ops Krakatau

Baca juga: DJBC Sumbagbar musnahkan barang milik negara sebesar Rp74,95 miliar

Baca juga: Gubernur Lampung minta tindak tegas tambang tidak berizin

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.