Kejari Lampung Selatan tetapkan tersangka kasus korupsi insentif Satpol PP

id Lampung Selatan,Korupsi insentif ,Satpol PP

Kejari Lampung Selatan tetapkan tersangka kasus korupsi insentif Satpol PP

Proses penetapan tersangka kasus korupsi anggaran insentif honorarium Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan oleh Kejaksaan Negeri setempat. ANTARA/HO/kejari Lampung Selatan.

Korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.824.911.140,00

Lampung Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2021–2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, di Kalianda Kamis mengatakan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH (47), sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP setempat.

"Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan penetapan tersangka AH berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021-2022, berdasarkan surat penetapan rersangka tanggal 12 Agustus 2025," kata dia.

Menurut dia, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah mendapatkan sejumlah alat bukti yang cukup terhadap kasus korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP

"Korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.824.911.140,00 berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Lampung yang dituangkan dalam laporan hasil audit,” ucapnya.

Ia menerangkan, tersangka AH dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2025 sampai tanggal 31 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Kelas II A Kalianda Lampung Selatan berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 12 Agustus 2025.

Atas perbuatannya itu, tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan telah ditetapkannya tersangka terhadap kasus korupsi anggaran insentif Satpol PP tersebut, Kejari Lampung Selatan menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara itu hingga ke meja hijau.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.