Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa korupsi insentif pegawai Satpol PP Lampung Selatan Mahyuddin minta agar pejabat yang ikut terlibat agar ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang memakan kerugian senilai Rp2,8 miliar.
Penasihat hukum terdakwa Mahyuddin, Heri Prasojo mengatakan pernyataan terdakwa tersebut diungkapkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Dalam keterangannya terdakwa mengungkapkan agar pejabat sebelum dirinya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya tidak hanya kepada jaksa, melainkan kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan hal tersebut," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia menjelaskan terdakwa menyampaikan hal tersebut di pengadilan memiliki dasar karena perbuatan dugaan korupsi dana insentif dan dana fiktif terjadi sejak tahun 2018 hingga 2022.
"Perlu kita ketahui bahwa perbuatan dugaan korupsi ini merupakan perbuatan turun menurun sejak tahun 2018 hingga 2022. Namun justru malah hanya ada penetapan tersangka atas perbuatan tahun 2023 yaitu terdakwa Mahyuddin. Cuma itu permintaan terdakwa," kata dia.
Dalam perkara tersebut, terdakwa juga minta agar majelis hakim dapat berlaku adil dan kepada jaksa agar dapat mengembangkan perkara tersebut yang terjadi dari tahun 2018 sampai 2022.
"Kami minta kepada majelis hakim agar dapat mengembangkan perkara ini dari tahun 2018 sampai 2022. Bahkan ini juga sudah jelas telah terungkap di persidangan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi," kata dia lagi.
Terdakwa Mahyuddin yang merupakan mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah satu dari tiga terdakwa tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa lainnya yakni bernama Agusmiar Lispawandi selaku mantan Kasubbag Keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan istrinya, Intan Melicadona selaku staf honorer di Dinas Satpol PP tersebut.
Ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan yang telah merugikan negara senilai Rp2,8 miliar.