Penasihat Hukum PT LEB nilai Kejati Lampung lakukan tindakan prematur

id Pt leb, korupsi pt leb, kejati lampung, penasihat hukum pt leb

Penasihat Hukum PT LEB nilai Kejati Lampung lakukan tindakan prematur

Tim Penasihat Hukum PT LEB saat menjelaskan terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kejati Lampung. (ANTARA/HO)

Tidak ada bukti PT LEB menghapus atau tidak mencatatkan pembukuan rekening karena dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan patuh atas aturan hukum.

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat Hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Sopian Sitepu menilai tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan tindakan prematur terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest 10 persen pada PT LEB.

Menurut dia, praktik penegakan hukum oleh kejaksaan yang melakukan pengamanan atas deviden dan uang dalam rekening tidak berdasarkan hukum serta tidak diatur dalam hukum acara pidana yang merupakan sebagai suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang.

"Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sesuai aturan dana Participating Interest (PI) 10 persen tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha lain. Namun, sampai sekarang pihak Kejati Lampung tidak pernah menemukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan adanya penyalahgunaan dana PI 10 persen untuk kegiatan usaha lain yang dilakukan PT LEB," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Selain itu, pihak Kejati Lampung yang telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan tidak ada izin atau persetujuan dari pengadilan, sebagaimana ketentuan Pasal 38 KUHAP dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan prematur penyalahgunaan wewenang oleh Kejati Lampung.

Ia menambahkan pemblokiran rekening yang telah dilakukan Kejati Lampung juga berdampak pada berhentinya kegiatan PT LEB sehingga menyulitkan melakukan pembayaran gaji, pajak, dan lain-lain.

"Tidak ada bukti PT LEB menghapus atau tidak mencatatkan pembukuan rekening karena dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan patuh atas aturan hukum. Dengan kejaksaan tidak dapat menjelaskan pelanggaran atas aturan hukum apa yang dilanggar oleh PT LEB dalam pengelolaan dana PI 10 persen maka ke depannya Provinsi Lampung akan sulit diberi PI 10 persen dan tentunya ini merugikan Lampung. Karena itu dalam hal ini pula, masyarakat wajib mengetahui dasar hukum apa yang disangkakan dilanggar oleh PT LEB," kata dia.

Dalam perkara tersebut, Sopian Sitepu meminta kepada Kejati Lampung terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PI 10 persen oleh anak Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama dan anak usaha perusahaan daerah air minum Way Guruh yakni PT LEB agar tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan saat melakukan pemeriksaan dan dalam upaya paksa.

"Oleh sebab itu dapat melakukan pemeriksaan kepada ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membidangi BUMD, Kementrian ESDM, dan ADPMET yang paham pengelolaan PI 10 persen. Kami juga minta jika tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka perlu ada pemulihan nama baik dan penyerahan kembali barang-barang yang sudah diambil Kejati Lampung," katanya.

Kejati Lampung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10 persen pada PT LEB. Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang diantaranya berinisial AS selaku Direktur PT LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur, RIM selaku Kabag Perekonomian Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum dan Administrasi, IS selaku Sekretaris PT LEB, AE selaku Komisaris LJU, dan HE selaku Dirut pada PT LEB.

Di samping itu, Kejati Lampung juga sebelumnya telah menyita barang bukti berupa 1.483.497,78 dolar AS atau setara sebesar Rp23.559.799.118. Penyitaan mata uang asing tersebut dilakukan dikarenakan terindikasi adanya penghapusan uang dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB dan tidak tercatat di keuangan PT LEB.